Polisi Sebut Rp 2,2 M Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar Bukan Bukti Pidana Robot Trading Net89

Senin, 14 November 2022 13:55 WIB

Youtuber Atta Halilintar bersama empat public figure lainnya dilaporkan ke Bareskrim karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok Robot Trading Net89 pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Atta membantah dan tidak tahu perihal robot trading Net89. Ia diketahui melelang headbandnya untuk tujuan sosial senilai Rp 2,2 miliar kepada Reza Paten, pendiri Net89. Instagram/Atta Halilintar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan uang Rp 2,2 miliar yang diterima Atta Halilintar dari tersangka robot trading Net89 bukanlah barang bukti tindak pidana.

“Iya betul (bukan pidana),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.

Duit hasil lelang bandana yang diterima Atta Halilintar ini juga tidak disita oleh penyidik. Penyidik, katanya, hanya menyita bandana dari Reza Paten. YouTuber itu mengaku kepada penyidik tidak mengenal tersangka saat lelang terbuka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Atta, penyidik menelusuri uang itu sudah digunakan untuk kegiatan amal, termasuk pembangunan rumah ibadah.

“Uang tersebut digunakan untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah,” tutur Chandra.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Polri Sita Headband dan Sepeda Brompton dari Reza Paten

Diketahui Atta Halilintar melelang bandananya dan ditaksir seharga Rp 2,2 miliar oleh Reza Paten. Namun Atta mengaku tidak mengenal pembeli bandananya.

Atta Halilintar dan beberapa selebritis lain sempat diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana robot trading Net89.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka penipuan robot trading Net89. Mereka adalah petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Mereka adalah AA, LSHS, ES, RS, AAL, HS, FI, dan D. Tersangka AA merupakan founder Net89 PT SMI yang menjadi wadah para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada anggota Net89 PT SMI. Adapun LSH sebagai direktur, dan ES sebagai anggota dan operator Net89.

Reza Paten dan tujuh tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka penipuan robot trading Net89 juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 198 Tentang Perbankan.

Baca juga: Taqy Malik Menyangkal Terlibat Kasus Robot Trading Net89 Milik Reza Paten

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

4 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Komentar Fadly Faisal Paling Menarik Perhatian

1 hari lalu

Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Komentar Fadly Faisal Paling Menarik Perhatian

Fadly Faisal, kakak Fuji, ikut menyelamati kebahagiaan pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid yang segera menikah.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya