Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, Kemenkes Siapkan Beberapa Strategi
Reporter
magang_merdeka
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 10 November 2022 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan sejumlah strategi yang akan dilakukan untuk menghadapi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. "Dengan adanya kenaikan kasus, maka ada beberapa rencana strategis yang sudah kami siapkan dan bahkan sudah dilakukan," kata Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Menurut Syahril, semua pasien yang dirawat karena terpapar Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing atau WGS. Hal ini untuk mengetahui apakah saat ini kasus Covid-19 yang mendominasi adalah varian XBB atau BQ.
Kemenkes, kata Syahril, juga akan meningkatkan testing dan tracing melalui suplai reagen dan tes PCR serta mendorong aktivasi laboratorium yang ada. Selain itu, akan ada peningkatan kontrol dan pengawasan di Bandara.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 November
"Nah tentu saja kaitannya dengan kematian, perlu identifikasi hubungan varian baru dengan peningkatan kasus. Lalu melakukan kajian lebih dalam tentang penyebab kematian yang mungkin bisa karena komorbidnya, karena usianya atau karena pengaruh vaksin itu sendiri," kata Syahril.
Syahril mengatakan ada strategi akselerasi vaksinasi Covid-19 dosis booster di akhir tahun dengan tetap memberlakukan PPKM Level 1. Menurut dia, secara psikologis, masyarakat masih merasa memerlukan vaksinasi booster karena virus masih ada.
Selain itu, kata Syahril, menjelang libur Natal dan Tahun baru, harus ditingkatkan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara atau tempat lainnya. "Demi mengurangi risiko kenaikan kasus," ujar Syahril.
Kementerian Kesehatan juga akan mendorong terbitnya regulasi kewajiban vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster bagi lanjut usia, aparatur sipil negara, dan pegawai BUMN/BUMD.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Bupati/ Wali Kota harus mewajibkan dosis booster sebagai syarat memasuki fasilitas publik seperti kantor, pabrik, tempat wisata, restoran, pusat belajang dan menggencarkan vaksinasi dosis ketiga.
Baca juga: Jokowi: Mungkin Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
DINDA NATAYA BEGJANI