Kuat Ma'ruf Bantah Susi Soal Ancaman ke Brigadir Yosua

Rabu, 9 November 2022 19:35 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi, yang menyebut dirinya mengancam Yosua saat di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Tanggapan atas saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa ‘jangan naik satu langkah lagi!’,” kata Kuat Ma’ruf menanggapi kesaksian Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Kuat Ma’ruf mengatakan kejadian seteru dengan Brigadir Yosua itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Susi mengaku lupa jika terdakwa Kuat Ma’ruf mengancam Yosua saat di Magelang. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan Susi ini janggal.

Awalnya, hakim menanyakan apakah Kuat Ma’ruf memerintahkan Susi mengecek keadaan Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Susi membenarkan ini.

Advertising
Advertising

Baca juga: Majelis Hakim Cecar ART Ferdy Sambo karena Berikan Keterangan Berbeda di Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Ia juga mengatakan Kuat Ma’ruf turut naik ke lantai atas untuk memeriksa Putri Candrawathi. Menurut Susi, Kuat Ma’ruf mengancam Yosua saat di lantai dua.

Kala ditanya hakim, Susi tidak mengaku tidak mendengar Kuat Ma’ruf mengancam akan membunuh Yosua. Ketua majelis hakim pun menilai keterangan Susi ini berbeda.

“Bagaimana disampaikan Kuat ke Yosua?” kata Wahyu.

“Om Kuat berkata ke Om Yosua, ‘Jangan naik ke lantai dua. Jangan naik satu langkah ke tangga!’,” kata Susi menirukan ancaman Kuat.

“Atau kubunuh kamu?” tutur Wahyu menirukan perkataan Kuat Ma’ruf.

“Kalau bunuh saya tidak ingat,” jawab Susi.

“Kemarin saudara bilang begitu,” cecar hakim.

Susi hanya diam tidak menanggapi pernyataan hakim.

Sidang hari ini adalah pertama kalinya kesaksian Susi dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan 31 Oktober lalu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Susi ART Ferdy Sambo itu akan ditetapkan sebagai tersangka apabila dia mengubah keterangannya saat dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Hakim ketua menyela Jaksa Penuntut Umum yang kesal dengan keterangan Susi karena menilai tidak memberikan kesaksian yang jujur. Saat itu JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok.

Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua mengendap-endap. Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.

“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara kuat menyuruh?” tanya JPU ke Susi.

“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.

Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.

“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Kepulangan Putri dari Duren Tiga


Berita terkait

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat

Baca Selengkapnya