KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu

Reporter

magang_merdeka

Senin, 7 November 2022 15:15 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi usulan merekrut anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serentak pada Mei 2023.

Usulan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Khoirunnisa mengatakan, salah satu tantangan dalam pemilu di Indonesia adalah jadwal rekruitmen/seleksi anggota penyelenggara pemilu daerah yang belum serentak dan dilakukan di tengah tahapan pemilu. Bahkan, kata dia, ada yang masa jabatan akhirnya berganti pada saat hari H pemilu.

"Kalau mau efektif menurut kami, sebaiknya masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah diperpanjang sampai tahapan pilkada selesai. Karena di 2024 nanti bukan hanya ada pemilu tapi juga pilkada", kata Direktur Perludem Khoirunnisa kepada Tempo, Senin, 7 November 2022.

Pandangan itu disampaikan Khoirunnisa lantaran ada beberapa tahapan atau proses yang harus ditempuh sebelum perekrutan, seperti pembentukan tim seleksi (Timsel), rangkaian tes, dan juga orientasi tugas. Sehingga, menurut perludem, proses seleksi anggota KPU daerah akan berhimpitan dengan tahapan pemilu.

Advertising
Advertising

"Jika ada anggota KPU di daerah yang mendaftar kembali tentu konsentrasinya akan terpecah," kata dia.

Tahapan pemilu 2024 sendiri secara resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Seleksi diminta sebelum tahapan pemilu dimulai

Khoirunnisa juga mengatakan idealnya seleksi anggota KPU daerah dilakukan diluar tahapan pemilu. Bila tahap seleksi anggota KPU daerah dilakukan di tengah tahapan pemilu 2024, maka kata Khoirunnisa, lima tahun yang akan datang juga akan dilakukan seleksi anggota KPU daerah di tahapan pemilu.

Perihal dugaan adanya unsur politis dalam usulan tersebut, Direktur Dksekutif Perludem itu mengatakan bahwa orang yang berkaitan dengan unsur politik tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu.

"Ada pasal yang menyebutkan bahwa orang-orang yang pernah menjadi anggota parpol harus mundur minimal 5 tahun jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu", tuturnya.

Sebagai informasi, masa bakti anggota KPU daerah yang meliputi provinsi dan kota/kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023.

Ketua Umum KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan penyesuaian masa jabatan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian pemilu 2024 mendatang, karena masa jabatan para anggota KPU daerah sangat bervariasi.

Bila usulan ini diterima, sesuai ketentuan yang ada, maka seleksi pemilihan anggota KPU daerah akan dimulai lima bulan sebelum Mei 2023.

GADIS OKTAVIANI

Baca: Survei Indekstat: PDIP Unggul 23,2 Persen Disusul Gerindra 12,5 Persen, Golkar 9,9 Persen

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

5 jam lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

6 jam lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

6 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

9 jam lalu

Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

Cak Imin menyebutkan PKB ingin mengembalikan semangat reformasi 1998.

Baca Selengkapnya