Susi ART Ferdy Sambo Jika Berbohong Terancam Pidana, Berapa Lama Ancaman Penjara untuk Keterangan Palsu?

Rabu, 2 November 2022 06:06 WIB

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Susi ART Ferdy Sambo, bisa diancam pidana lantaran dianggap berbohong atau memberikan keterangan palsu dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten memberikan jawaban kesaksiannya.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan,” kata Wahyu kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu, kembali. Setelah Susi, kerap menyatakan tidak tahu dengan cepat.

Baca: ART Ferdy Sambo, Susi Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Polisi

Ancaman Bagi Saksi Persidangan Berikan Keterangan Palsu

Menurut Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Sehingga, berdasarkan Pasal 160 angka 3 KUHAP, seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum atau setelah memberikan keterangannya di persidangan.

Advertising
Advertising

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” bunyi Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Saksi yang telah disumpah tetapi dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan atau tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasa yang ditunjuk, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman pidana diberikan lantaran keterangan palsu dari saksi dapat merugikan terdakwa.

Berikut bunyi pasalnya:

Ayat 1: “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2: “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengungkapkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana apabila dengan sadar mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu tersebut di atas sumpah. Oleh sebab itu, sebelum saksi dituntut pidana, hakim wajib memperingatkan saksi terlebih dahulu.

Dalam Pasal 174 KUHAP dinyatakan apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi tersebut supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim juga harus mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi bersikukuh dengan keterangan palsunya, atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, hakim ketua sidang dapat memberi perintah supaya saksi tersebut ditahan.

Melansir laman tribratanews.kepri.polri.go.id, bila saksi memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan terdahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, bahkan menyatakan mencabut keterangan terdahulu, maka Hakim tidak dapat serta merta menyalahkan saksi. Akan tetapi menanyakan alasan saksi mencabut keterangan yang terdapat dalam BAP. Apabila Saksi memberikan alasan yang masuk akal, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima.

Bila alasan pencabutan BAP karena terdapat paksaan atau tekanan dari penyidik, maka hakim dapat mengonfrontasi antara saksi dengan pemeriksa. Jika terbukti bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan terdapat cara-cara yang bertentangan dengan hukum seperti adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima. Sebaliknya jika terbukti bahwa pada saat pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat paksaan, intimidasi atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka dapat disangka bahwa keterangan saksi tersebut bohong.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Siapa Sebenernya Susi ART Ferdy Sambo yang Dianggap Pembohong oleh Hakim?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

9 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya