Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Sidang Susi ART Ferdy Sambo, Diancam Hakim hingga Cabut Keterangan

Editor

Amirullah

image-gnews
Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, hadir sebagai dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 30 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat sidang berlangsung, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten saat menyampaikan keterangan. 

Jaksa Penuntut Umum pun curiga ada yang memberikan arahan jarak jauh kepada Susi saat memberikan kesaksiannya. Hakim pun mengancam Susi dengan jerat pidana. Berikut fakta-fakta yang terjadi saat persidangan tersebut:

1. Jaksa curiga

Jaksa Penuntut Umum curiga Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat sidang berlangsung. "Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa. Susi kemudian mengelak menggunakan handsfree.

Baca juga: Kesaksian Ajudan: Ferdy Sambo Sikut Saya dan Bilang Kalian Tidak Bisa Jaga Ibu

Kecurigaan itu muncul lantaran Susi berulang kali mengubah jawabannya dan kerap menyatakan tidak tahu atas pertanyaan jaksa. Majelis hakim bahkan sempat meminta agar Susi dipisahkan dari saksi lainnya untuk diperiksa. Wahyu mengatakan akan melakukan pemeriksaan silang dengan saksi lainnya untuk memastikan kebenaran dari pernyataan Susi. 

2. Ancaman Hakim 

Hakim akhirnya memperingatkan bahwa Susi bisa dipidana jika memberikan keterangan bohong. "Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.

Saat itu, Wahyu menyela Jaksa Penuntut Umum yang tengah menanyai Susi. Jaksa menilai kesaksian Susi soal kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, saksi lainnya, Kuat Ma’ruf mengaku sedang menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok. Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya jaksa ke Susi.

“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi. Ia berujar Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi. 

3. Kerap mengubah keterangan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu menyebutkan Susi beberapa kali mengubah keterangan dan menjawab tidak tahu saat bersaksi. Sebelumnya, Wahyu bertanya kepada Susi apakah ia sering bepergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tetapi Susi terus menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Hakim Wahyu. Lalu Susi menjawab tidak tahu. Namun ketika hakim bertanya apakah dia ikut pada saat keduanya bepergian ke Bali. Susi mengaku ikut bersama Ferdy Sambo dan Putri. 

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.

Wahyu juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

4. Cabut keterangan

Susi, mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi setelah sebelumnya bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut, dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Baca:  Ajudan Dengar Ferdy Sambo Menelepon Seseorang Ketika Berangkat ke Duren Tiga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

18 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

31 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama