TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Hakim dan jaksa diminta agar Susi ditarik dari rumah Sambo
Meski demikian Kamaruddin memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya. Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain. Ia meminta Susi diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.
“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tutur Kamaruddin.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin. Adapun 10 saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Keterangan yang dicabut Susi
Susi mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan kemarin.
“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.
Dalam BAP-nya, Susi mengatakan bahwa putra bungsa Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Padahal, menurut saksi Daden, Sambo dan Putri mengangkat anak berinisial A tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.
Selain itu, dalam BAP-nya Susi juga menyatakan bahwa rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga memang biasa digunakan untuk isolasi mandiri jika keluarga mereka baru pulang dari bepergian jauh. Namun, dalam persidangan Susi menyatakan isolasi mandiri biasanya dilakukan di rumah Jalan Bangka.
Selanjutnya, kuasa hukum Bharada E meminta hakim melaporkan Susi karena dianggap berbohong