Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Rabu, 26 Oktober 2022 20:07 WIB

Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dituntut pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Andi Merya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Andi Merya dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," ujar Asril.

Adik Bupati Muna dituntut 3,5 Tahun

Advertising
Advertising

Sedangkan perantara pemberi suap, yaitu LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dituntut 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan LM Rusdianto Emba, yaitu tidak mendukung program untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih KKN dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus terang, punya tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.

Tujuan pemberian suap agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

Kronologi kasus

Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.

Andi Merya pada 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke Menteri Keuangan.

Selanjutnya: Andi Merya ketemu Ardian Noervianto...

<!--more-->

Andi Merya kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di kantor Ardian di Kemendagri. Andi Merya menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.

M Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode M Syukur "Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu", jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya. Pada 10 Juni 2021, M Ardian meminta fee sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.

Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman Dana PEN, Andi Merya masih memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Pada 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura dan diserahkan ke ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021. Ochtavian memberikan uang itu ke M Ardian dan melaporkan penyerahan uang ke Laode M Syukur pada hari yang sama.

Selain itu M Ardian menghubungi Laode M Syukur melalui video call whatsapp dan mengatakan "Bro sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.

Artinya M Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM RUsdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.

Ardian Noervianto memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Andi Merya akan mengajukan nota pembelaan pada 7 November 2022.

Baca: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Berita terkait

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

26 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

33 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Segera Jalani Sidang Dakwaan Lagi Perkara Suap Dana PEN

21 Februari 2024

Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Segera Jalani Sidang Dakwaan Lagi Perkara Suap Dana PEN

Ardian Noervianto tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji pengajuan Dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka.

Baca Selengkapnya

Singgung Anies Soal Utang Tidak Produktif, Politikus PSI: JIS Tidak Untung, Pak?

9 Januari 2024

Singgung Anies Soal Utang Tidak Produktif, Politikus PSI: JIS Tidak Untung, Pak?

Eneng menyampaikan alasannya mengomentari pernyataan Anies di Debat Capres 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

27 November 2023

KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

Bupati Muna ditahan KPK dalam kasus korupsi Dana PEN yang sebelumnya telah menyeret dua orang ke meja hijau.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ungkap Alasan Tolak Permohonan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk RDF Plant di Rorotan

23 Agustus 2023

DPRD DKI Ungkap Alasan Tolak Permohonan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk RDF Plant di Rorotan

DPRD DKI Jakarta mengungkap alasan menolak permohonan pinjaman Rp 1 triliun untuk pembangunan RDF Plant di Rorotan. DKI masih punya utang dana PEN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 8 Kantor Dinas Setelah Bupati Muna Jadi Tersangka Dana PEN

14 Juli 2023

KPK Geledah 8 Kantor Dinas Setelah Bupati Muna Jadi Tersangka Dana PEN

Kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN yang menyeret Bupati Muna La Ode Rusman Emba terus diselidiki KPK. Kantor dinas digeledah.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Muna

13 Juli 2023

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Muna

Penyidik KPK mengangkut dokumen dari berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN

12 Juli 2023

KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Omba ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan dana PEN.

Baca Selengkapnya

Dana PEN Baru Terserap 50,3 Persen, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 39,7 Triliun

17 Oktober 2022

Dana PEN Baru Terserap 50,3 Persen, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 39,7 Triliun

Berdasarkan keseluruhan serapan dana PEN, biaya penanganan kesehatan tampak masih rendah terealisasi, yakni 32,4 persen atau Rp 39,7 triliun.

Baca Selengkapnya