Jokowi Teken Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Editor

Amirullah

Senin, 24 Oktober 2022 10:43 WIB

Presiden Jokowi dalam Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan, GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu, 31 Agustus 2022. YouTube/Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

"Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut saat Tempo lihat, Senin, 24 Oktober 2022.

Mengenai pengertian Otonomi Khusus, Perpres tersebut menjabarkan hal itu adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

Badan Pengarah Papua nantinya bisa memberikan pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Dalam Perpres tersebut, juga disebutkan bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

Advertising
Advertising

Baca: Airlangga Klaim Sudah Bentuk DPD Golkar di Tiga DOB Papua

Badan Pengarah Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan terdapat beberapa anggota, yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

"Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut.

Mengenai syarat perwakilan dari Provinsi Papua yang hendak menjadi anggota Badan Pengarah Papua tidak boleh anggota DPR, DPR Papua, DPD, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, dan anggota partai politik. Para anggota ini nantinya memiliki masa kerja lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini diterbitkan menjelang pengesahan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada awal November 2022. Adapun ketiga DOB itu, antara lain Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Baca: Soal Capres 2024, Presiden Jokowi: Pilih yang Jam Terbang Tinggi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

2 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

2 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

3 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

3 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

3 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

4 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

7 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

7 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya