Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI: Kami Hormati Penetapan Tersangka oleh Polri
Reporter
Setri Yasra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 7 Oktober 2022 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mereka terdiri atas 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan.
Enam tersangka yang telah ditetapkan Polri adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Baca juga: KontraS Ragukan Penyidikan Polisi di Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan tiga tersangka dari Polri adalah Kepala Bagian Operasinoal Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Komisaris Hasdarmawan sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmad.
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan ternyata persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verfikasi pada 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Baca juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Malang yang Dipaparkan Kapolri