Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Stadion
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 7 Oktober 2022 06:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dalam keterangannya, Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Menurut Listyo, PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi stadion yang menjadi markas klub Arema FC itu pada 2020. Saat itu ada sejumlah catatan mengenai masalah keselamatan penonton.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.
Selanjutnya kelalaian menimbulkan konsekuensi...
<!--more-->
Kapolri menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Tim melakukan dua proses sekaligus, yaitu proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.
Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.
Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelar pada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.
Kerusuhan semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Kepanikan terjadi lantaran petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Para pendukung Arema kemudian berlarian menuju keluar stadion lewat pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14.
Namun, Kapolri mengatakan bahwa pintu stadion yang terbuka lebarnya hanya sekitar 1,5 meter, sementara para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat.
“Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat tidak berada di pintu,” kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Akibatnya sebanyak 131 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu. Sedangkan 440 orang mengalami luka ringan, dan 29 orang menderita luka berat.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Kronologis Permohonan Pemajuan Jadwal Pertandingan dan Pembatasan Tiket