Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Soal Gas Air Mata dalam Rencana Pengamanan Arema FC vs Persebaya Surabaya

Kamis, 6 Oktober 2022 08:56 WIB

Tangkapan layar dokumen perencanaan pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang diperoleh Tempo. Dokumen itu tak mengatur soal penggunaan gas air mata yang disebut sebagai penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Misteri soal keberadaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut. Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa pemberi komando soal penggunaan gas pembubar massa itu pasca suporter turun ke lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini baru mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur. Selain itu, 28 anggota polisi lainnya menjalani pemeriksaan kode etik.

Detail dokumen rencana pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya

Penggunaan gas air mata itu semakin misterius karena tak masuk dalam rencana pengamanan pertandingan yang dibuat Polres Malang yang didapatkan Tempo. Dalam dokumen setebal 21 lembar itu disebutkan 2.034 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan laga.

Pasukan di antaranya dari Polres Malang sebanyak 626 personel, Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari 15 polres lain sebanyak 375 personel, Korps Brimob 300 personel, zeni tempur dari Kepanjen 200 personel, Kodim 0818 sebanyak 125 personel, serta beberapa pasukan pengamanan lainnya. Pasukan dari gabungan TNI-Polri juga disiapkan sebanyak 250 personel.

Dokumen itu sebenarnya mengatur detail soal pengamanan pertandingan yang mempertemukan dua rival abadi di Jawa Timur itu. Mulai dari pengamanan pemberangkatan dan pemulangan kedua tim, Arema FC dan Persebaya Surabaya, dari dan ke Stadion Kanjuruhan pembagian ring 1 hingga ring 4, hingga personel penanggung jawabnya tertulis dengan cukup rapi.

Advertising
Advertising

Baca: Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Akui Jual Tiket Melebihi Rekomendasi Polisi

Dalam halaman 18 rencana pengamanan itu juga disiapkan langkah antisipasi tergantung keadaan, termasuk saat penonton masuk ke stadion dan menyerang pemain/ofisial serta wasit. Situasi Merah, begitu Kapolres Malang menyebutnya.

Dalam kondisi tersebut, langkah penindakan yang semestinya dilakukan adalah personel yang berada di ring 1 membentuk pengamanan membelah lapangan, menghalau ke utara-selatan (pintu A-D) stadion serta pintu B-E. Kemudian pasukan mengevakuasi pemain, ofisial, dan perangkat pertandingan ke lobi stadion.

Lalu, pintu besar A, B, D, dan E dibuka. Personel di tribun turun dan bersiaga di sekitar pintu. Sementara itu, personel patroli (bersiaga di luar stadion) mengarah ke depan pintu utama dan membantu pengamanan petugas yang ada di ring 1.

"K-9, water cannon, PMK siaga untuk menghalau suporter," demikian bunyi dokumen rencana pengamanan tersebut.

Diperisapkan juga rencana pengamanan jika nantinya suporter menghadang iring-iringan kendaraan yang membawa kedua tim keluar dari stadion. Akan tetapi, Tempo tak menemukan skenario penggunaan gas air mata dalam dokumen itu. Bahkan, tak ada satu pun kata gas air mata disebut di sana.

Tempo mencoba meminta konfirmasi prosedur rencana pengamanan tersebut kepada Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

Selanjutnya, Komnas HAM akan telusuri dokumen rencana pengamanan

<!--more-->

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, menilai penggunaan gas air mata itu seharusnya masuk ke dalam rencana pengamanan pertandingan. Dia pun menilai polisi seharusnya sudah melakukan simulasi pengamanan sesuai rencana.

“Itu adanya di perencanaan pengamanan," ujar Anam di Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Seperti apa langkah antisipasi yang disiapkan? Apakah ada briefing atau simulasi keamanan? Khususnya kepada pasukan perbantuan dari luar Kota Malang," kata dia.

Karena itu, Komnas HAM akan mencoba menelusuri dokumen rencana pengamanan tersebut.

Penggunaan gas air mata di dalam stadion untuk pengamanan pertandingan sepak bola sebenarnya sudah dilarang oleh federasi sepak bola dunia FIFA. Dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations Pasal 19 ditegaskan bahwa petugas keamanan tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Sayangnya, aturan itu tak tercantum dalam Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang dikeluarkan PSSI. Padahal regulasi itu yang menjadi rujukan untuk melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di dalam negeri.

PSSI baru akan membuat aturan soal larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dalam wawancara dengan Tempo menyatakan bahwa pihaknya baru akan berdiskusi dengan Polri untuk membuat peraturan khusus soal pengamanan pertandingan sepak bola. Dia berjanji aturan baru itu akan mengadopsi berbagai praktek yang lazim digunakan di negara-negara yang pengamanan sepak bolanya dianggap lebih baik.

"Nanti ada Peraturan Kapolri khusus, sementara diskusikan dengan Pak Asisten Operasioinal Polri (Irjen Agung Setya). Nanti disesuaikan apa pihak keamanan di luar saja, atau pake rompi apa, nanti itu diadopsi aturan seperti itu," ujar pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca juga: Eksklusif Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Akui Ada Masalah Siaran Televisi Dalam Penjadwalan Pertandingan

"Sehingga nanti lebih baik dan tidak terjadi masalah seperti sekarang. Seperti di luar (negeri) kan yang hampir tidak ada polisi di dalam (stadion). Tapi kita tidak bisa karena kultur berbeda, tapi ada pola lain nantinya. Apakah pake rompi dan tidak membawa gas air mata. Itu nanti bisa ditanyakan langsung ke Pak Sudjarno (Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru). Perlu ada sinkronisasi (dengan aturan FIFA), kita diskusi, kita koreksi sehingga jadi sebuah aturan," kata dia.

Mochamad Iriawan pun menunjuk panitia penyelenggara Arema FC sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

"Pertanggungjawaban harus dilakukan oleh panpel semuanya. Tidak bisa mengaitkan dengan pssi dan lainnya. Itu sudah ada aturannya," kata dia.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

2 hari lalu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

Timnas U-23 Indonesia bakal menjalani laga play-off menghadapi Guinea untuk memperebutkan satu jatah tersisa ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

2 hari lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya