DPR Tak Akan Anulir Pencopotan Hakim MK Aswanto

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Rabu, 5 Oktober 2022 13:16 WIB

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto saat memeriksa kamera fotografer MK untuk membuktikan jumlah saksi yang diambil sumpah pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, mengatakan mereka tidak akan menganulir keputusan pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto meskipun dianggap inkonstitusional oleh berbagai pihak. Mereka pun tetap menunjuk Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, sebagai pengganti Aswanto.

Arsul menjelaskan, pencopotan Hakim MK bukanlah soal prosedural. Ia menyebut ada persoalan lain yang dipertimbangkan DPR sehingga memutuskan untuk mengganti Hakim MK.

“DPR rasanya tak akan menganulir putusan itu. Karena bagi DPR persoalannya bukan prosedural. Ada persoalan besar lainnya terkait dengan putusan itu sebagai perilaku MK yang kita pandang inkonstitusional,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Arsul, Mahkamah Konstitusi kerap berbuat inkonstitusional. Bahkan, kata dia, MK mulai menjelma seperti DPR yang merupakan lembaga politik. Sebab, ada beberapa keputusan MK yang sangat sektoral dan dilakukan untuk kepentingan diri sendiri.

Arsul mencontohkan keputusan MK dalam uji materiil Undang-Undang MK yang membatalkan pasal 87a. Pasal ini menyebutkan Ketua atau Wakil Ketua tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Aturan ini, kata Arsul, dianggap merugikan hak konstitusional 7 hakim konstitusi yang lain.

Advertising
Advertising

Adapun pasal 87b Undang-Undang MK disebut Arsul tetap berlaku. Pasal ini menyebutkan hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak lebih dari 15 tahun.

“Itu sangat sektoral sekali. Kami di DPR melihat MK ini seperti DPR juga, lembaga politik. Kalau ada kepentingan diri sendiri maka uji itu ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Bambang Wuryanto, memberikan alasan pencopotan Aswanto. Ia menyebut kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat oleh DPR.

Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR. Sehingga, surat konfirmasi dari MK dijawab oleh DPR dengan mengganti Hakim MK.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh DPR RI semestinya tidak dilakukan. Apalagi, pemberhentian itu karena masalah putusan.

Bivitri menilai putusan yang diambil DPR untuk memberhentikan hakim di tengah masa jabatannya tidak termuat dalam Undang-Undang MK. Dia menilai hal itu dapat membahayakan independensi MK.

"Independensi peradilan itu prinsip penting secara global, hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya", kata Bivitri Susanti saat dihubungi oleh Tempo, Jumat, 30 September 2022.

Bivitri menegaskan evaluasi terhadap Hakim MK yang dilakukan DPR bukan berarti bisa seenaknya melakukan pemecatan di tengah masa jabatan. Ia juga menjelaskan, surat yang diterima DPR dari MK sebenarnya hanya untuk mengkonfirmasi soal Putusan MK dan bukan meminta pergantian hakim.

Penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah itu pun telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022. Kini nasib keduanya berada di tangan Presiden Jokowi untuk disahkan. Menteri Politik Hukum dan HAM Mahfud Md sempat menyatakan bahwa presiden tak bisa menolak usulan pergantian dari DPR itu.

IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

10 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

11 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

12 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

12 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

15 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

16 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

16 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

19 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

21 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya