MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Peradilan untuk Selesaikan Perselisihan Pilkada

Reporter

Antara

Kamis, 29 September 2022 19:32 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Keputusan sidang keluar meski MK belum pernah menggelar sidang pembuktian terkait gugatan uji materi tersebut hingga sekarang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan dengan pemohon Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan badan peradilan khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan frasa 'sampai dibentuknya badan peradilan khusus' dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Selanjutnya, kata Anwar, MK pun menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Adapun pengujian UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (Undang-Undang Pilkada) itu diajukan oleh Perludem yang diwakili Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti selaku pemohon.

Dalam pokok permohonan, pemohon memohon pada MK agar menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU No. 10/2016 yang berbunyi "perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi".

Advertising
Advertising

Selanjutnya, pemohon juga memohon pada MK agar menyatakan Pasal 157 ayat (2) UU No. 10/2016 yang berbunyi "badan peradilan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, pemohon memohon pada MK agar menyatakan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi "perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Menanggapi tiga permohonan yang diajukan Perludem itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum sehingga hakim mengabulkan seluruh dalil itu.

Baca: MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, PKS: Kami Hormati, meski Kecewa

Berita terkait

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

3 jam lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

4 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

4 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

5 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

5 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

7 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

9 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

9 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya