Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, PKS: Kami Hormati, meski Kecewa

image-gnews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan sambutan dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin 20 Juni 2022. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menggelar Rapat Pimpinan Nasional atau Rapimnas. Salah satu agenda dalam Rapimnas tersebut adalah penentuan kriteria calon presiden atau capres yang bakal diusung oleh PKS dalam Pemilu 2024. TEMPO/Subekti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan sambutan dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin 20 Juni 2022. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menggelar Rapat Pimpinan Nasional atau Rapimnas. Salah satu agenda dalam Rapimnas tersebut adalah penentuan kriteria calon presiden atau capres yang bakal diusung oleh PKS dalam Pemilu 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menghormati putusan MK. Kendati begitu, ia mengaku partainya kecewa karena tidak ada pemeriksaan pendalaman dalam proses gugatan.

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Aboe saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.

Dia mengatakan gugatan yang diajukan PKS kepada MK merupakan bentuk kegelisahan terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Gugatan ini, kata dia, juga sebagai upaya menyambung aspirasi rakyat.

“Catatan penting dalam gugatan itu bahwa, PKS memiliki legal standing untuk ajukan gugatan. Dan perkara yang diajukan PKS adalah gugatan baru, yang tidak termasuk dalam Ne Bis In Idem (perkara yang sama),” kata dia.

Aboe menyebut ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK sebagai pihak terkait. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapatkan sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan ditolaknya gugatan PKS ini telah menutup upaya perubahan syarat ambang batas presiden melalui MK. Padahal, kata Aboe, dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Aboe turut menyebut konten gugatannya dinilai baik oleh MK.

Menurut Aboe, kini perubahan ambang batas presiden sebesar 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ia mengatakan hal ini bakal menjadi tantangan tersendiri ke depannya.

Adapun posisi PKS di parlemen saat ini disebut Aboe tidak mungkin memperjuangkan perubahan ambang batas presiden. Karenanya, PKS berjuang melalui MK. Aboe mengatakan PKS mesti menerima jika pada Pilpres 2024 hanya segelintir orang saja yang bisa berlaga.

“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” kata dia.

Baca: MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

2 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

2 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

3 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

4 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

4 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

5 jam lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

5 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.