MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, PKS: Kami Hormati, meski Kecewa
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 29 September 2022 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menghormati putusan MK. Kendati begitu, ia mengaku partainya kecewa karena tidak ada pemeriksaan pendalaman dalam proses gugatan.
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Aboe saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Dia mengatakan gugatan yang diajukan PKS kepada MK merupakan bentuk kegelisahan terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Gugatan ini, kata dia, juga sebagai upaya menyambung aspirasi rakyat.
“Catatan penting dalam gugatan itu bahwa, PKS memiliki legal standing untuk ajukan gugatan. Dan perkara yang diajukan PKS adalah gugatan baru, yang tidak termasuk dalam Ne Bis In Idem (perkara yang sama),” kata dia.
Aboe menyebut ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK sebagai pihak terkait. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapatkan sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat.
Dia mengatakan ditolaknya gugatan PKS ini telah menutup upaya perubahan syarat ambang batas presiden melalui MK. Padahal, kata Aboe, dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Aboe turut menyebut konten gugatannya dinilai baik oleh MK.
Menurut Aboe, kini perubahan ambang batas presiden sebesar 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ia mengatakan hal ini bakal menjadi tantangan tersendiri ke depannya.
Adapun posisi PKS di parlemen saat ini disebut Aboe tidak mungkin memperjuangkan perubahan ambang batas presiden. Karenanya, PKS berjuang melalui MK. Aboe mengatakan PKS mesti menerima jika pada Pilpres 2024 hanya segelintir orang saja yang bisa berlaga.
“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” kata dia.
Baca: MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold yang Diajukan PKS