Ini Catatan Merah Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebelum Terjaring OTT KPK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 24 September 2022 15:22 WIB

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap delapan dari sepuluh tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 23 September 2022. Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan gugatan dalam kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain Dimyati, KPK juga mengumumkan 9 tersangka lainnya dalam kasus serupa.

Sepuluh tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 September 2022. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tidak Lolos Uji Kelayakan Tahun 2013

Berdasarkan catatan Tempo, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata sempat tidak memenuhi persyaratan dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung 2013.

Alasan utama Dimyati tidak lolos uji kelayakan adalah dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal suap di toilet bersama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu,Bahruddin Nashori.

Advertising
Advertising

Alasan ini disebutkan oleh I Gede Pasek Suardika selaku eks Ketua Komisi III waktu itu. “Sebenarnya proses untuk nama yang sama itu (Sudrajad Dimyati) tidak perlu berlanjut lagi untuk diloloskan. Kan masih banyak calon-calon Hakim Agung lain yang mumpuni. Anggap saja sudah Pamali,” ujarnya.

Hasilnya, dalam uji kelayakan hakim agung 2013 tersebut, Sudrajad Dimyati dinyatakan gagal. Dimyati pun harus menghadapi persidangan bersama Komisi Yudisial. Tetapi, hasil persidangan menunjukkan bahwa Dimyati tidak bersalah.

Sudrajad Dimyati Diduga Terlibat Skandal Suap Toilet

I Gede Pasek Suardika turut memerinci dugaan skandal suap toilet yang melibatkan Sudrajad Dimyati. Ia menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi di ruang toilet Komisi I, bukan Komisi III.

Dugaan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis mengaku melihat Dimyati dan Bahruddin bertemu di toilet. Pertemuan ini berlangsung ketika kegiatan fit and proper test sedang berlangsung bagi calon hakim agung lainnya. Sementara itu, Pasek bertugas sebagai pemimpin dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di ruang rapat Komisi III.

Namun, Pasek mengatakan bahwa keduanya, Dimyati dan Bahruddin, hanya berpapasan di toilet dan tidak terjadi lobi apa pun. Bahruddin pun juga membantah telah menerima suap dari Dimyati. Alhasil, keesokan harinya, Pasek mendampingi Bahruddin untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi ke publik.

Walaupun tidak diusut hingga ke meja hijau, Gede Pasek Suardika menilai bahwa dugaan skandal ini menjadi kecacatan yang berujung pada tidak lolosnya Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung. “Sehingga siapa pun di dalam perjalanan ada cacat, maka jangan diajukan lagi,” kata Pasek.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

15 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

22 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya