Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia
Sudrajad Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, MA juga mengapresiasi penangkapan ini.

“Penangkapan ini dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 23 September 2022.

Zahrul mengatakan MA selama ini telah berupaya meningkatkan kredibilitas lembaganya. Menurut dia, MA akan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami akan sediakan segala sesuatu yang dibutuhkan,” kata dia.

Zahrul mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka MA akan memberhentikan sementara Dimyati dari jabatannya. Dia mengatakan surat pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga status hukum Dimyati inkrah. “Supaya yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia bersama sejumlah pegawai MA diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga: Breaking News: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

2 hari lalu

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

Hakim Agung MA Gazalba Saleh memperoleh kisaran gaji dan tunjangan Rp 77 juta per bulan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.


4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
4 Fakta soal Gazalba Saleh, Hakim MA yang Jadi Tersangka Lagi

KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA.


KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.


Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK memanggil tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh.


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

6 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

6 hari lalu

Sekretaris MA (nonaktif), Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, akan segera menjalani persidangan.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

6 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

7 hari lalu

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

menjalani cinta beda agama di Indonesia tidak selalu rumit. ada 3 alternatif pilihan yang bisa dijalani