TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, MA juga mengapresiasi penangkapan ini.
“Penangkapan ini dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 23 September 2022.
Zahrul mengatakan MA selama ini telah berupaya meningkatkan kredibilitas lembaganya. Menurut dia, MA akan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami akan sediakan segala sesuatu yang dibutuhkan,” kata dia.
Zahrul mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka MA akan memberhentikan sementara Dimyati dari jabatannya. Dia mengatakan surat pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga status hukum Dimyati inkrah. “Supaya yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia bersama sejumlah pegawai MA diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: Breaking News: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati