Hasil Sidang Etik Iptu Hardista, Dihukum Demosi Selama Satu Tahun

Jumat, 23 September 2022 15:45 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik kepada Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri. Pada sidang tersebut, Hardista terbukti bersalah dan mendapat hukuman demosi selama 1 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Hardista terbukti melanggar dan tindakannya merupakan perbuatan tercela.

"Terperiksa sekarang statusnya terlanggar dari hasil sidang kode etik yang kemarin sudah digelar yang bersangkutan untuk sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 22 September 2022.

Hardista sebagai pelanggar diwajibkan untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan.

Seperti terlanggar sebelumnya, Hardista juga diwajibkann untuk mengikuti pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan dan keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

"Ini nanti yang akan menggelar Divisi Propam. Karena Divisi Propam memiliki SOP-nya sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri. Itu keputusan dari sidang kode etik kemaren," kata Dedi.

Dedi tidak menjelaskan detil pelanggaran yang dibuat Hardista, ia hanya menyebut bahwa Hardista tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan ihwal tindak pidana dugaan penembakan.

Hardista tidak mengajukan banding

Dedi melanjutkan bahwa Hardista tidak melakukan banding atas putusan ini.

Ditanya mengenai hukuman pembinaan mental, Dedi menjelaskan ini dilakukan karena pelanggaran etika. Sanksi ini pun akan dilakukan oleh divisi Propam.

"Dalam langkah untuk memulihkan etika terkait menyangkut masalah Tribata atau Catur Prastia ada sekolahnya lagi. Untuk memperbaiki karakternya dia etiknya dia. Dan juga mengarahkan ke tingkat profesinya dia," kata Dedi.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan sidang ini dilaksanakan Kamis 22 September 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Sidang etik kali ini diketuai oleh Komisaris Besar Situs Ginting dan Wakil ketua Kombes Pitra Andreas serta anggota sidang Kombes Armaeni. Nurul mengungkapkan sejumlah 6 saksi dihadirkan.

"Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," kata Nurul.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya diketahui bahwa nama Iptu Hardista Pramana sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.


Baca: Ferdy Sambo Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN, Pengamat Waspadai Hakim Masuk Angin

Berita terkait

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

56 menit lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

8 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

8 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

18 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

21 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya