TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai tak akan membuahkan hasil oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto. Meskipun demikian, dia meminta agar proses tersebut dipantau ketat.
Bambang Rukminto menyatakan bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Sambo sebenarnya sudah final. Meskipun demikian, dia meminta agar proses di PTUN dikawal ketat karena berpotensi mengubah keputusan itu.
"Dengan proses sidang komite kode etik profesi sampai banding yang menyatakan harus dipecat, sebenarnya tidak ada celah untuk PTUN mengabulkan gugatan FS. Kecuali hakim PTUNnya “masuk angin”," kata Bambang saat dihubungi Jumat 23 September 2022.
Meskipun demikian, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menyatakan bahwa putusan PTUN tak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalani Sambo. Hal itu karena PTUN hanya berwenang mengadili soal administrasi tata usaha lembaga negara, tidak terkait dengan proses pidana di pengadilan umum.
Dia pun mendesak agar Polri dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan berkas perkara Sambo. Pasalnya, masa penahanan Ferdy Sambo saat ini akan segera habis.
"Problemnya adalah BAP FS masih belum lengkap atau masih dikembalikan jaksa pada kepolisian. Apa kekurangan dari BAP itu juga perlu dikawal," kata dia.
Polisi terakhir menyatakan memperpanjang masa penahanan Sambo pada 30 Agustus 2022. Mereka menyatakan penahanan Sambo diperpanjang selama 20 hari.
Dia juga mewanti-wanti agar jaksa dan hakim yang menangani kasus ini untuk bersikap profesional. Jika jaksa dan hakim tidak profesional, menurut Bambang, maka Sambo akan terlepas dari jerat hukum maksimal
"Jangan sampai jaksa bahkan hakim di pengadilan masuk angin. Sehingga FS dituntut tidak maksimal dan hakim memvonis dengan hukuman minimal," kata dia.
Bambang juga mewanti-wanti Polisi agar tidak terjebak dalam skenario yang disiapkan Sambo lagi. Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk membebaskan Sambo dari awal sudah terlihat.
"Persoalan FS menggunakan strategi mengulur waktu itu adalah hal biasa, yang menjadi masalah adalah bila penyidik kepolisian terseret pada skenario itu. Upaya untuk membuat skenario bebas itu sudah sejak awal," kata dia.
"Makanya kalau polisi tidak profesional dan kembali terseret dengan skenario FS lagi resikonya publik tidak akan percaya lagi pada polisi. Bukan cuma menurunnya kepercayaan, tapi menghilangkan kepercayaan," tambahnya.
Sebelumnya, KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini alias sudah final.
"Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.
Akan tetapi kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN. Meskipun demikian, Arman tak menjelaskan kesalahan apa yang terjadi pada sidang etik itu sehingga memreka akan mengajukan gugatan.
"Langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan adalah mengajukan pembatalan ke PTUN," kata Arman dikutip dari Koran Tempo, Selasa 20 September 2022.
Ferdy Sambo merupakan tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menjadi tersangka bersama dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum. Dalam kasus ini, Sambo dijerat bersama enam anggota polisi lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.