Ferdy Sambo Gugat Hasil Sidang Etik ke PTUN, Pengamat Waspadai Hakim Masuk Angin

Jumat, 23 September 2022 14:11 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan pemecatan dirinya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai tak akan membuahkan hasil oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto. Meskipun demikian, dia meminta agar proses tersebut dipantau ketat.

Bambang Rukminto menyatakan bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Sambo sebenarnya sudah final. Meskipun demikian, dia meminta agar proses di PTUN dikawal ketat karena berpotensi mengubah keputusan itu.

"Dengan proses sidang komite kode etik profesi sampai banding yang menyatakan harus dipecat, sebenarnya tidak ada celah untuk PTUN mengabulkan gugatan FS. Kecuali hakim PTUNnya “masuk angin”," kata Bambang saat dihubungi Jumat 23 September 2022.

Meskipun demikian, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menyatakan bahwa putusan PTUN tak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalani Sambo. Hal itu karena PTUN hanya berwenang mengadili soal administrasi tata usaha lembaga negara, tidak terkait dengan proses pidana di pengadilan umum.

Dia pun mendesak agar Polri dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan berkas perkara Sambo. Pasalnya, masa penahanan Ferdy Sambo saat ini akan segera habis.

Advertising
Advertising

"Problemnya adalah BAP FS masih belum lengkap atau masih dikembalikan jaksa pada kepolisian. Apa kekurangan dari BAP itu juga perlu dikawal," kata dia.

Polisi terakhir menyatakan memperpanjang masa penahanan Sambo pada 30 Agustus 2022. Mereka menyatakan penahanan Sambo diperpanjang selama 20 hari.

Dia juga mewanti-wanti agar jaksa dan hakim yang menangani kasus ini untuk bersikap profesional. Jika jaksa dan hakim tidak profesional, menurut Bambang, maka Sambo akan terlepas dari jerat hukum maksimal

"Jangan sampai jaksa bahkan hakim di pengadilan masuk angin. Sehingga FS dituntut tidak maksimal dan hakim memvonis dengan hukuman minimal," kata dia.

Bambang juga mewanti-wanti Polisi agar tidak terjebak dalam skenario yang disiapkan Sambo lagi. Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk membebaskan Sambo dari awal sudah terlihat.

"Persoalan FS menggunakan strategi mengulur waktu itu adalah hal biasa, yang menjadi masalah adalah bila penyidik kepolisian terseret pada skenario itu. Upaya untuk membuat skenario bebas itu sudah sejak awal," kata dia.

"Makanya kalau polisi tidak profesional dan kembali terseret dengan skenario FS lagi resikonya publik tidak akan percaya lagi pada polisi. Bukan cuma menurunnya kepercayaan, tapi menghilangkan kepercayaan," tambahnya.

Sebelumnya, KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini alias sudah final.

"Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.

Akan tetapi kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN. Meskipun demikian, Arman tak menjelaskan kesalahan apa yang terjadi pada sidang etik itu sehingga memreka akan mengajukan gugatan.

"Langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan adalah mengajukan pembatalan ke PTUN," kata Arman dikutip dari Koran Tempo, Selasa 20 September 2022.

Ferdy Sambo merupakan tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menjadi tersangka bersama dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum. Dalam kasus ini, Sambo dijerat bersama enam anggota polisi lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

1 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

1 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

5 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

6 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya