TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan kegiatan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, meski tim hukum PDIP meminta dilakukan penundaan setelah mengklaim permohonan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) layak disidangkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik mengatakan, KPU tidak dapat memenuhi keinginan PDIP untuk menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilihan presiden yang harus ditindaklanjuti KPU.
Sebagaimana Pasal 475 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU harus menindaklanjuti putusan Mahkamah. Namun, Idham melanjutkan, KPU menghormati proses hukum yang dilayangkan PDIP di PTUN Jakarta.
"KPU siap dan akan memberikan jawaban kepada Majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut," kata Idham, Selasa, 24 April 2024.
KPU akan melakukan kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, atau Rabu, 25 April 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah menolak seluruh gugatan sengketa pilpres yang dimohonkan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Senin lalu.
Saat membacakan putusan, Ketua Mahkamah, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun permohonan gugatan PDIP di PTUN Jakarta ini dilayangkan pada Selasa, 2 April lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JK.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menilai, gugatan PDIP mengenai penetapan pasangan calon presiden oleh KPU bukan merupakan kewenangan PTUN. Ia berpendapat, jika PTUN tetap menangani dan mengabulkan gugatan tersebut. Maka, putusannya tidak dapat dieksekusi.
Alasannya, putusan PTUN tidak dapat menganulir hasil pemilu. Helmi menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menganani perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. "Artinya, itu bukan kompetensi PTUN," kata Helmi.
Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, jika gugatan yang dimohonkan PDIP ke PTUN berbeda dengan rezim Mahkamah. Menurutnya, gugatan ini dilakukan untuk menelisik dan memetakan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dalam Pemilu 2024. "Apakah KPU menyalahgunakan wewenangnya, itu akan ditelisik dan dipetakan pada gugatan ini," kata Gayus.
Dengan klaim bahwa Majelis hakim PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan PDIP layak untuk dipersidangkan, Gayus meminta agar KPU menghormati proses hukum yang berjalan dengan menunda kegiatan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih hari ini. "Saya minta agar KPU taat azas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucapnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | RUSMAN PARAQBUEQ
Pilihan Editor: PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On