Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Waskita Beton: Pernah Nyalon Gubernur DKI dan Bagi-bagi Uang
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 September 2022 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Mischa Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal sebagai wanita emas dalam perkara dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk. Diketahui bahwa Waskita Beton merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.
"Yang bersangkutan (Hasnaeni) adalah wanita emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Saat diminta masuk ke mobil tahanan, wanita emas langsung berteriak histeris bahwa dirinya sedang sakit. Hasnaeni diketahui keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis 22 September 2022 pukul 15.20 dengan menggunakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda. Ia menggunakan kursi roda berusaha menutupi wajahnya sambil berteriak histeris saat sudah mendekati mobil.
"Saya sakit, saya sakit," teriak Hasnaeni disambut mobil tahanan yang langsung melaju menghindari wartawan.
Siapa Wanita Emas?
Julukan Wanita Emas yang melekat pada Mischa Hasnaeni Moein adalah karena ia pernah mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau Partai Emas. Partai ini didirikannya pada 11 Juli 2020.
Pendirian Partai Emas ini merupakan buntut kekesalan Hasnaeni pada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menilai dukungan SBY terhadap pencalonan Agus Yudhoyono-Sylviana pada 2016 sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tak menghargai perjuangannya sebagai kader.
“Saya sudah berjuang hampir sepuluh tahun,” ujarnya pada Jumat, 23 September 2016.
Kerap dikecewakan partai, anak kandung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Max Moein, itu berencana membuat partai baru. “Namanya Partai Emas: Era Masyarakat Sejahtera,” ujarnya.
Hasnaeni sebelumnya juga gagal menjajal peluang pencalonan dalam pilkada Jakarta 2012. Tak ada partai politik yang berkenan mendukungnya ketika itu. Begitu pun saat ia mencoba peruntungan bertarung dalam pilkada Tangerang pada 2010 bersama Saipul Jamil.
Hasnaeni yang pernah menjadi kader Partai Demokrat ini pada 2019 juga pernah berusaha mencalonkan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ia sempat mengunjungi Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Abraham “Lulung” Lunggana di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP. Hasnaeni mengatakan pertemuannya itu sebagai salah satu bentuk konsolidasinya dengan berbagai partai.
"Tidak menutup kemungkinan untuk saya maju jadi ibu kota atau mungkin wakilnya bapak kota," ucap Hasnaeni di kantor DPP PPP, Sabtu, 19 Maret 2019.
Selanjutnya: pernah bagi-bagi uang dari mobilnya...
<!--more-->
Bagi-bagi Uang
Hasnaeni Moein menaburkan uang pecahan Rp 10 ribu dari mobilnya usai diskusi “Pemimpin seperti Apakah yang Dibutuhkan Masyarakat DKI Saat Ini?" di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2016.
Dalam diskusi itu, ia menjadi salah satu pembicara dan sempat ricuh karena pertengkaran pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pendukung Ahmad Dhani Prasetyo.
Terjerat Kasus
Kuntadi menyebut Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM yang merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.
Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.
"Dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif untuk yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.
"Maka PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.
Selain Hasnaeni, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menersangkakan Jarot dan Kristadi. Sementara Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp 2,5 triliun," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Hasnaeni sudah beberapa kali dipanggil namun karena tidak kooperatif.
"Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus PT Waskita Beton, Hasnaeni Berteriak: Saya Sakit