TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau Wanita Emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Saat disuruh masuk ke mobil tahanan, wanita emas langsung berteriak dirinya sedang sakit.
Hasnaeni diketahui keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis 22 September 2022 pukul 15.20 dengan menggunakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda. Saat disuruh masuk ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni yang menggunakan kursi roda berteriak histeris saat sudah mendekati mobil.
"Saya sakit, saya sakit," teriak Hasnaeni disambut mobil tahanan yang langsung melaju menghindari wartawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengonfirmasi bahwa benar ia memang wanita emas. Kuntadi tidak menjelaskan detil hukuman atas wanita emas tersebut, ia hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 uu anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 22 September 2022. Selain Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) sebagai tersangka.
Hasnaeni sempat jalani pemeriksaan di RS MNC
Ditanya mengenai dugaan sakit, Kuntadi mengungkapkan bahwa Hasnaeni sempat dirawat di Rumah Sakit MNC pada tadi malam. Namun karena tidak ditemukan penyakit setelah diturunkan dokter dari Kejagung maka Sang Wanita Emas pun diperiksa pada hari ini.
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke rumah sakit MNC untuk minta dirawat, karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan. Kita juga membawa dokter, yang berkesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya.