5 Fakta Pemuda asal Madiun yang Dikira Hacker Bjorka

Minggu, 18 September 2022 22:09 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

TEMPO.CO, Jakarta -Nama peretas atau hacker Bjorka tampaknya berhasil membuat pemerintah kalang-kabut. Setelah berhasil berulang kali membocorkan data penduduk Indonesia hingga dokumen-dokumen negara, pemerintah menganggap serius ancaman Bjorka dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Data.

Satgas tersebut dibentuk oleh pemerintah pada hari Rabu, 14 September 2022 dan terdiri dari anggota Polri, Badan Intelijen Negara atau BIN, Badan Siber dan Sandi Negara alias BSSN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo.

Menjemput Agung Diduga Hacker Bjorka

Di hari yang sama, tanggal 14 September 2022, pihak kepolisian menjemput pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatullah di kediamannya di Kabupaten Madiun. Dalam hal ini, pihak kepolisian menduga Agung sebagai sosok di balik peretas bernama Bjorka.

Dikutip dari laporan Tempo, berikut adalah 4 fakta Muhammad Agung Hidayatullah yang diduga berperan sebagai Bjorka.

  • Dugaan Bermula dari Laporan Dark Tracer

Sebelumnya, nama Muhammad Agung Hidayatullah tertera dalam laporan berjudul Who’s Behind the Indonesian Data Breach? (Siapa di balik pelangggar atau peretas data penduduk Indonesia?)

Advertising
Advertising

Laporan tersebut diunggah di Dark Tracer, yaitu situs web gelap atau dark web yang dapat diakses secara berbayar ataupun gratis. Dalam laporan tersebut, terdapat nama 124 terduga pelaku dan mengerucut menjadi 14 nama dan salah satunya adalah nama Agung.

  • Tersangka Mengunggah Pernyataan Bjorka ke Grup Telegram

Sejauh ini, pihak kepolisian mengidentifikasi peran Agung sebagai penyedia dan pengunggah pernyataan-pernyataan Bjorka pada grup Telegram bernama Bjorkanism. Dalam grup ini, Agung setidaknya mengunggah tiga pernyataan Bjorka.

Pertama, Agung mengunggah kalimat “Stop being idiot” pada 8 September 2022. Kedua, ia mengunggah kalimat “The next leaks will come from the President of Indonesia” pada 9 September 2022. Ketiga dan terakhir, ia mengunggah kalimat “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon” pada 10 September 2022.

  • Motif Tersangka Ingin Terkenal dan Dapat Uang

Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif Agung melakukan tindakannya tersebut adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang. “Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana pada 16 September 2022.

  • Tersangka Dilepaskan, Tetapi Wajib Lapor

Bersumber dari dokumen yang diterima oleh Tempo, Agung ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Agung ditangkap atas dasar dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer milik orang lain. Dokumen tersebut juga menyebut bahwa Agung dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35.

Akan tetapi, karena kurangnya bukti...
<!--more-->

Akan tetapi, karena kurangnya bukti, Agung dibebaskan pada hari Jumat, 16 September 2022. Ia tetap dikenakan tersangka pelanggaran UU ITE, bukan tersangka dalang di balik akun Bjorka serta dikenakan wajib lapor selama pembebasannya.

  • Pakar Nilai Penetapan Tersangka Janggal

Terkait penangkapan dan penetapan Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai janggal penetapan tersebut.

Gandjar menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya menangkap lebih dulu pelaku utama, bukan orang yang disangka sebagai pembantu tindak kejahatan. Ia menganalogikan apabila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utama masih berkeliaran bebas, maka Agung sama saja dituduh telah melakukan tindak kejahatan yang belum pernah dibuktikan di pengadilan.

Lebih lanjut, usai Muhammad Agung Hidayatullah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan hacker Bjorka dilepaskan, Suprihatin selaku ibunda tersangka merayakan kepulangan anaknya dengan menggelar selamatan di lingkungan rumahnya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Geger Hacker Bjorka: Simak 5 Film yang Kisahkan Hacker

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

9 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

2 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya