AHY Tunjuk Ongku Hasibuan Jadi Pengganti Jhoni Allen di DPR
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 15 September 2022 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah menunjuk Ongku Hasibuan sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat di DPR. Mantan Bupati Tapanuli Selatan periode 2005-2010 itu menggantikan Jhoni Allen Marbun, yang telah ditetapkan pemberhentiannya dari parlemen lewat Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kalau penggantinya oleh ketua umum sudah ditetapkan Pak Ongku sesuai perolehan suara terbesar berikutnya," Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron, saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Kepres tentang pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Jhoni juga diberhentikan dari jabatan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 7 September 2022. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut."
Pemberhentian ini tertuang dalam Kepres nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Jhoni Allen ikut upaya pengambilalihan Demokrat
Jhoni tak lain adalah salah satu kader yang telah dikenai sanksi sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat oleh Partai Demokrat pada Februari 2021. Ia dinilai terbukti menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan atau kudeta di Partai Demokrat.
Selain Jhoni, ada lima kadernya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Saat itu, Demokrat juga mengumumkan akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. "Terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Februari 2021.
Herman mengatakan Surat Keputusan atau SK Pemberhentian Antarwaktu Jhoni sudah disampaikan ke Sekretaris Jenderal DPR, dan diteruskan ke pimpinan DPR. Surat tersebut tinggal menunggu diteken oleh Ketua DPR Puan Maharani, sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, kata Herman, Jokowi juga akan menerbitkan Kepres lagi tentang pengesahan penggantian Jhoni Allen oleh Ongku. DPR akan bersurat ke KPU dan Jokowi. Barulah terbitkan Kepres pengesahan dari Jokowi.
Dalam kejadian kudeta di Parta Demokrat, Ongku salah satu kader yang menetangnya. "Saya menilai hal tersebut merupakan perbuatan tercela sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu pengkhianatan terhadap partai," kata dia pada Februari 2021.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini merespons Kepres tersebut dan menyebut semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. "Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata dia kepada wartawan.
Lantaran, DPP Partai Demokrat sudah menyampaikan pemberhentian Jhoni kepada DPR yang diteruskan ke pemerintah. Sehingga, Faldo menyebut pemberhentian bisa dilanjutan dan menilai hal ini sebagai proses administrasi biasa.
"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kami ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia. Regulas yang dimaksud yaitu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca: Presiden Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Jhonny Allen Marbun dari DPR