Dijatuhi Sanksi Demosi Selama 2 Tahun, Brigadir Frillyan Fitri Tak Ajukan Banding

Reporter

Antara

Kamis, 15 September 2022 08:32 WIB

Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 September 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ade Yahya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Dalam sidang tersebut, Brigadir Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022. Ia dijatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Keduanya terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas. Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang digelar Rabu 14 September pukul 13.00 WIB menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam. “Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Yahya.

10 anggota polri sudah jalani sidang etik

Hingga hari ini, sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi. Yakni saksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan.


Baca: Brigadir Frillyan Fitri Dijatuhi Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP



Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

3 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

9 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

9 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

10 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

10 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya