Soal Kasus Brigadir J, JPHPKKS Keluarkan 6 Rekomendasi

Editor

Febriyan

Sabtu, 10 September 2022 17:39 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mengeluarkan 6 rekomendasi kepada Polri dan lembaga negara lainnya terkait rentetan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diantaranya mereka meminta agar kepolisian tidak berlaku diskriminatif terhadap korban pelecehan seksual.

Dalam keterangan tertulisnya, JPHPKKS menyatakan bahwa kasus pembunuhan Yosua yang disebut berlatar belakang pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi membuka tabir permasalahan serius di tubuh Polri. Menurut mereka, Putri mendapatkan hak istimewa seperti laporannya dengan cepat naik ke tahap penyidikan. Selain itu, istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut tak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Padahal, menurut mereka, banyak kasus pelecehan seksual serupa yang sulit untuk diproses dan membutuhkan usaha keras untuk bisa naik ke tahap penyidikan. Selain itu, menurut mereka, masih banyak perempuan tersangka yang ditahan meskipun memiliki anak bayi bahkan yang masih menyusui.

Karena itu, JPHPKKS meminta agar polri melakukan pembenahan di internal.

"Kepolisian segera melakukan pembenahan di internalnya, dan menghentikan praktek diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual selama ini, termasuk diskriminasi dalam pelayanan dan penegakan hukum berdasarkan status sosial," tulis JPHPKKS dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 10 September 2022.

Advertising
Advertising

Dalam rekomendasi keduanya, mereka meminta agar kasus pembunuhan Yosua ini dibuka secara terang benderang. "Kepolisian harus bekerja secara profesional dan akuntabel," tulis mereka.

Relasi Kuasa Brigadir J dan Putri Candrawathi plus obstruction of justice jilid II

Berikutnya, JPHPKKS menyoroti soal lembaga negara yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Mereka meminta lembaga tersebut mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang ada, termasuk soal laporan bohong Putri bahwa pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dan relasi kuasa antara Putri dengan Yosua.

"Dalam penerapan analisis relasi kuasa pada laporan dugaan kekerasan seksual, perlu mempertimbangkan faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J terkait dengan status sosial, struktur dan kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," tulis mereka.

Pengakuan Putri soal adanya pelecehan seksual, menurut JPHPKKS, juga tak bisa dilepaskan dari konteks upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Sambo. Menurut mereka, perubahan lokasi kekerasan seksual dari Jakarta ke Magelang itu perlu dicurigai.

"Dengan preseden sebelumnya, tidak menutup kemungkinan pengakuannya terakhir sebagai korban perkosaan di TKP Magelang, menjadi obstruction of justice jilid kedua, setelah yang pertama gagal, untuk menutup-nutupi motif sebenarnya dibalik terbunuhnya Brigadir J," kata jaringan yang diantaranya digawangi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan tersebut.

JPHPKKS tak menyebutkan lembaga negara yang dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo, terdapat dua lembaga yang menyatakan ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri, yaitu Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Diperlukan ahli independen dan kebijakan afirmatif terhadap perempuan

Karena itu, mereka menilai Polri harus menghadirkan ahli-ahli yang independen. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah berulangnya upaya obstruction of justice.

Terakhir, JPHPKKS menilai perlu adanya kebijakan afirmasi bagi perempuan dengan situasi khusus yang berhadapan dengan hukum. "Misalnya tahanan perempuan yang memiliki balita apalagi menyusui, perlu mempertimbangkan peran reproduksi mereka," kata mereka.

Hingga saat ini, polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki balita.

Soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri pun hingga saat ini masih kontroversial. Yang terbaru Bripka Ricky Rizal Wibowo menyatakan bahwa Brigadir J tak masuk secara paksa ke kamar Putri di rumah Magelang. Hal itu dinyatakan oleh pengacara Ricky, Erman Umar, pada Kamis lalu.

Baca: Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru Kejadian di Magelang, Brigadir J Tidak Masuk Secara Paksa ke Kamar Putri Candrawathi

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

22 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

8 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

16 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

16 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya