Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan
Reporter
Muhammad Syaifulloh
Editor
Bram Setiawan
Jumat, 9 September 2022 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan sejumlah narapidana korupsi atau koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 6 September 2022. Para koruptor itu ada bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri.
Siapa saja koruptor yang baru saja bebas bersyarat?
1. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut sudah bebas bersyarat. Tindak korupsi bermula saat Ratu Atut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten. Itu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia didakwa bersama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar.
Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia mendapat vonis yang ringan dibanding tuntutan jaksa, 8 tahun bui. Vonis ringan itu karena kontribusi dan pengakuan yang dilakukan Ratu Atut dalam kasus ini. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Zumi Zola
Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi. Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017. Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi Zola juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total Rp16,34 miliar. Suap itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRDJambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki bekas jaksa yang terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Kala itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap 500 ribu dolar AS dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, Pengadilan Tinggi justru menyunat vonis itu menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kini Pinangki sudah bebas bersyarat.
4. Patrialis Akbar
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan. Ia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukuman penjaranya lebih ringan dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.
5. Suryadharma Ali
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.
Jaksa KPK menganggap Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.