Mudah, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Rabu, 7 September 2022 19:10 WIB

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat oleh pemerintah. Di era perkembangan teknologi, kini mendaftar BPJS Kesehatan menjadi mudah yang dilakukan secara online atau daring. Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?

Mendaftar BPJS Kesehatan

Begini cara daftar BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari ppid.semarangkota.go.id:

  1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendatar, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, alamat email serta nomor ponsel aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  2. Kunjungi laman web bpjs-kesehatan.go.id
  3. Isi data diri dan pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan (Faskes) yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500-Rp59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email kemudian cetak lembar Virtual Accountnya.
  6. Lakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayaran.
  7. BPJS kesehatan telah aktif. Untuk memasukannya buka email dan cek balasan dari BPJS berupa e-ID Card dari BPJS kesehatan. Bisa juga mendatangi BPJS di kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan kartu BPJS konvensional. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isian, virtual account, serta bukti pembayaran.

Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
  2. Kunjungi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran Guna mengantisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada waktu sepagi mungkin.
  3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: 38 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

10 jam lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

13 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

20 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

21 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

1 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

1 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

1 hari lalu

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya