Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Polisi Gelar Rekonstruksi di 4 TKP

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 7 September 2022 03:24 WIB

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan oleh rekannya sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto.

Rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 6 September 2022, disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tengah (Lamteng).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.

Advertising
Advertising

Rekonstruksi di 4 TKP

Empat TKP ada di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di rumah korban.

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana. Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.

Kapolda ingin penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B
Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

11 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

3 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

4 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya