Jaksa Ungkap Peran Eks Mendag Muhammad Lutfi di Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 31 Agustus 2022 17:18 WIB

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagIndra Sari Wisnu Wardhana (kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kedua kanan), Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kedua kiri) dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membeberkan peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Hal tersebut disampaikan saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Nama Lutfi disebut puluhan kali dalam dokumen surat dakwaan yang dibacakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kasus dilatarbelakangi oleh harga komoditas CPO (Crude Palm Oil) di pasar Internasional mengalami peningkatan sejak Juli 2021 sampai Desember 2021, sehingga menyebabkan peningkatan kesenjangan dengan harga minyak goreng domestik. Ujungnya, kondisi ini berpengaruh pada stok dan pasokan minyak goreng dalam negeri, minyak goreng langka, dan harga naik.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang bertanya 'masih staf menko perekonomian kan?', dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, 'iya'," kata JPU Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Selain itu, M. Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.

"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya'. Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Lutfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Pada 14 Januari 2022, M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag, dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

<!--more-->


Hasil rapat adalah pelarangan dan pembatasan ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada 16 Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kemenko Perekonomian.

Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, M. Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

"Setelah ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 maka pada 10 Februari 2022 Lin Che Wei menyampaikan pesan melalui WA kepada M. Lutfi bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2022 sehingga Lin Che Wei meminta kepada M. Lutfi agar dirjen menyosialisasikan teknis Permendag 8 Tahun 2022," tambah jaksa.

Lin Che Wei pun menyelenggarakan dua kali zoom meeting pada 10 Februari 2022 yaitu pagi hari dan sore hari.

Zoom meeting pagi dihadiri oleh Mendag M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo (bergabung dari Singapura), Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar, dan beberapa pelaku usaha untuk membahas keberatan pelaku usaha atas Permendag Nomor 8 Tahun 2022 karena terbebani dengan syarat distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer/konsumen.

"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup diatur sendiri oleh pelaku usaha saja atau diistilahkan dengan self regulate saja sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.

Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

"M. Lutif lalu memberikan peluang untuk melakukan self regulation dalam rangka distribusi minyak goreng, yang diimplementasikan dalam bentuk komitmen (pledge) sebagai bentuk kebijakan yang berawal dari adanya keberatan dari para pelaku usaha dalam hal penerapan Permendag 8/2022 yang akan diberlakukan secara efektif pada 15 Februari 2022," jelas jaksa.

Zoom meeting kedua yang juga dihadiri Lin Che Wei dengan mengundang M. Lutfi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Dirjen Daglu Indra Sari, dan pelaku usaha membahas kebutuhan pasokan untuk industri minyak goreng dan distribusi minyak goreng dan sosialisasi Permendag 8/2022 serta mekanisme penyaluran DMO.

Selanjutnya pada 15 Februari 2022, Lin Che Wei kembali menginisiasi zoom meeting yang dihadir M. Lutfi selaku Mendag, tim Kemendag dan perusahaaan dari Malaysia.

"Dalam rapat tersebut, M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan 'Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A'," ungkap jaksa.

<!--more-->


Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.

"Saat itu M. Lutfi meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng. Lin Che Wei pada waktu diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk laporan ranking komulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti," tambah jaksa.

M. Lutfi juga meminta agar format laporan yang diisi oleh perusahaan semua seragam sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen agar dapat dimonitor dan daerah yang kritis bisa segera diatasi dan meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha.

Pada rapat Lin Che Wei mengusulkan kepada M. Lutfi, "Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama, saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih bapak".

"Saat itu, M. Lutfi menyetujui usulan Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara backdate mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan," ungkap jaksa.

Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas didakwa melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa hanya membacakan surat dakwaan Indrasari dan menyebut dakwaan terdakwa lain tak jauh berbeda. Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lin Che Wei menyebut tidak paham pada beberapa poin di surat dakwaan Jaksa.

"Ada beberapa poin saya tak mengerti," kata dia.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, juga menyoroti beberapa poin dakwaan Jaksa kepada kliennya, salah satunya soal keterlibatan dalam sejumlah rapat. Maqdir menyebut Lin Che Wei diminta oleh Lutfi untuk menjadi teman diskusi terkait CPO dan krisis minyak goreng pada tanggal 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi).

Advertising
Advertising

Sehingga, Maqdir menyebut kelangkaan minyak goreng akibat adanya HET tidak ada kaitannya dengan keterlibatan Lin Che Wei. "Sekiranya ada pengaruh penimbunan dan langkanya minyak goreng di pasar akibat harganya lebih murah dari ongkos produksi dan bahan baku, dapat dipastikan di luar pengetahuan dan kewenangan dari Lin Che Wei,” kata Maqdir.

Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santosa, dan Marami (LSM), yang juga menjadi kuasa hukum Lin Che Wei menambahkan, Jaksa dalam dakwaannya memposisikan Lin Che Wei seolah-olah pejabat yang memiliki kewenangan dan otoritas. Padahal, posisi Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Kemenko Perekonomian adalah mitra diskusi Kemendag yang hanya bisa bisa mengusulkan atau memberi masukan.

“Kalau seseorang disebut pejabat yang punya otoritas, harus ada produknya. Misalnya, Permendag. Nah, ini apa produk hukum yang dihasilkan atau ditandatangani Lin Che Wei? Apakah pengusul dan perancang peraturan bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Lelyana.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA


Baca: Begini Dakwaan terhadap Lin Che Wei di Kasus Korupsi Minyak Goreng


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

22 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

2 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

6 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

17 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

21 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

27 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya