Pengakuan di BAP Ferdy Sambo: Hajar Chard
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 31 Agustus 2022 14:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang dilihat Tempo.
Dalam pengakuannya, Sambo mengatakan ia hanya memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Yosua. Dia pun mengaku panik setelah Yosua jatuh tersungkur karena ditembak Richard.
"Akhirnya saya reflek mengambil senjata Brigpol Nofriansyah Yosua jenis HS dan saya menembakkan ke dinding atas tangga beberapa kali sehingga seolah-olah ada kejadian tembak menembak," kata Ferdy dalam BAP yang sempat dilihat Tempo.
Ferdy menyatakan tak ingat berapa kali dia melepaskan tembakan ke arah dinding. Dia hanya ingat meletakkan pistol HS-9 itu di sebelah jenazah Yosua.
Setelah itu, Ferdy mengaku sempat menghampiri istrinya, Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar. Putri disebut ketakutan dan menangis.
Ferdy pun mengaku membawa Putri keluar kamar dengan menutupi wajahnya agar tak melihat jenazah Yosua. Dia lantas memerintahkan Ricky untuk membawa Putri ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 yang berjarak kurang dari satu kilometer dari rumah dinasnya.
Menit-menit Penembakan
Menurut keterangannya pada polisi, di menit-menit penembakan, Ferdy mengaku saat itu bersama Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menanyakan soal peristiwa di Magelang kepada Yosua.
"Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?" kata Ferdy menirukan pertanyaannya kepada Yosua saat itu.
Selanjutnya: Yosua tak mengaku...
<!--more-->
Dia pun menyatakan bahwa Yosua membalas pertanyaannya itu dengan nada menantang. "Tega apa komandan?" kata Ferdy menirukan pernyataan Yosua.
Kemudian Ferdy membalasnya lagi dengan mengatakan, "Kamu kurang ajar sama ibu." Yosua kembali membalas, "Kurang ajar apa komandan?"
Merasa Yosua tak mau mengakui perbuatannya dan menantang dirinya, Ferdy Sambo pun mengeluarkan perintah kepada Richard.
"Hajar Chard," kata Ferdy kepada penyidik yang memeriksanya.
Menurut Ferdy, Richard kemudian melepaskan tembakan dari jarak sekitar 2 meter sebanyak lima kali.
"Kejadian terebut disaksikan oleh Bripka Ricky dan Kuat," kata Ferdy.
Cerita versi Ferdy Sambo ini berbeda juga dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik.
Kapolri sempat menyatakan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus bentukannya adalah Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy. Bharada Richard Eliezer, dalam BAP-nya, juga mengatakan dirinya mendapat perintah untuk membunuh Yosua.
Dalam rekonstruksi kemarin, Yosua terlihat setengah berlutut untuk memohon di hadapan Bharada E yang menodongnya dengan pistol. Yosua ditodong Richard di lantai satu, tepatnya antara depan tangga dan kamar mandi dekat ruang tamu. Dalam adegan tersebut tidak hadir tersangka lain. Ketidakhadiran tersangka lain karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Baca juga: Cerita Versi Ferdy Sambo Soal Rekayasa Tembak Menembak
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.