Kronologi RUU Sisdiknas di DPR, Bagaimana Pembahasannya?
Reporter
Danar Trivasya Fikri
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 29 Agustus 2022 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi disingkat Kemendikbudristek mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU tersebut dicanangkan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 UU sekaligus, yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. bagaimana kronologi lengkap perumusannya?
Sejarah RUU Sisdiknas 2003
Mengutip dari sebuah artikel Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mulanya 25 anggota komisi VI DPR mengajukan RUU Sisdiknas kepada pimpinan DPR guna dibicarakan dalam sidang Paripurna DPR. Tujuannya adalah dijadikan sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam kesempatan sidang paripurna pada 27 september 2001, komisi VI menjelaskan kepada paripurna DPR dan beberapa fraksi lainnya menimpali dengan pendapatnya. Alhasil, fraksi-fraksi kala itu menyetujui revisi UU No. 2 tahun 1998 sebagai usul inisiatif DPR.
Sebagai tindak lanjut dari diterimanya RUU usul inisiatif DPR, maka pimpinan DPR saat itu mengirimkan surat kepada Presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Usul Inisiatif DPR terkait Sisdiknas.
Panitia Kerja
Sembari menunggu jawaban Presiden atas surat tersebut, komisi VI membentuk panitia kerja untuk lebih mengintensifkan pembahasan RUU Sisdiknas. Hasil pembahasan panitia kerja terhadap RUU yang terdiri dari 22 bab dan 77 pasal beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kala itu disampaikan kepada Rapat Pleno Komisi VI.
Kemudian pada 7 februari 2003, komisi VI menerima surat dari Presiden perihal penugasan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Abdul Malik Fadjar untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Berdasarkan surat dari presiden tersebut maka proses...
<!--more-->
Berdasarkan surat dari presiden tersebut, maka proses pembahasan RUU Sisdiknas mulai dilakukan bersama-sama antara Komisi VI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Mendikbud.
RUU Sisdiknas 2022
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Pemerintah secara resmi telah mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan itu disampaikan pada kesempatan Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap tersebut adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Pemerintah mengaku terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Hal tersebut sebagaimana yang dicantumkan dalam laman sisdiknas kemdikbud.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," tutur Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP).
Pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Buruk Rupa RUU Sisdiknas
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.