Kronologi RUU Sisdiknas di DPR, Bagaimana Pembahasannya?

Senin, 29 Agustus 2022 15:00 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti sidang pembukaan masa persidangan I tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi disingkat Kemendikbudristek mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU tersebut dicanangkan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 UU sekaligus, yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. bagaimana kronologi lengkap perumusannya?

Sejarah RUU Sisdiknas 2003

Mengutip dari sebuah artikel Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mulanya 25 anggota komisi VI DPR mengajukan RUU Sisdiknas kepada pimpinan DPR guna dibicarakan dalam sidang Paripurna DPR. Tujuannya adalah dijadikan sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam kesempatan sidang paripurna pada 27 september 2001, komisi VI menjelaskan kepada paripurna DPR dan beberapa fraksi lainnya menimpali dengan pendapatnya. Alhasil, fraksi-fraksi kala itu menyetujui revisi UU No. 2 tahun 1998 sebagai usul inisiatif DPR.

Sebagai tindak lanjut dari diterimanya RUU usul inisiatif DPR, maka pimpinan DPR saat itu mengirimkan surat kepada Presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Usul Inisiatif DPR terkait Sisdiknas.

Panitia Kerja

Sembari menunggu jawaban Presiden atas surat tersebut, komisi VI membentuk panitia kerja untuk lebih mengintensifkan pembahasan RUU Sisdiknas. Hasil pembahasan panitia kerja terhadap RUU yang terdiri dari 22 bab dan 77 pasal beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kala itu disampaikan kepada Rapat Pleno Komisi VI.

Kemudian pada 7 februari 2003, komisi VI menerima surat dari Presiden perihal penugasan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Abdul Malik Fadjar untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Berdasarkan surat dari presiden tersebut maka proses...
<!--more-->

Berdasarkan surat dari presiden tersebut, maka proses pembahasan RUU Sisdiknas mulai dilakukan bersama-sama antara Komisi VI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Mendikbud.

RUU Sisdiknas 2022

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Pemerintah secara resmi telah mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan itu disampaikan pada kesempatan Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR.

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap tersebut adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Pemerintah mengaku terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Hal tersebut sebagaimana yang dicantumkan dalam laman sisdiknas kemdikbud.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," tutur Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP).

Pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Buruk Rupa RUU Sisdiknas

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

1 hari lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

2 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

2 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

2 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

3 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

5 hari lalu

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

6 hari lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya