Kemendikbudristek Unggah Naskah Terbaru RUU Sisdiknas, Apa Yang Baru?

Senin, 29 Agustus 2022 14:15 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memasukkan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam rapat kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang Undang terkait Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memberi masukan.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud RI.

RUU Sisdiknas yang terbaru mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bila melihat naskah RUU yang terbaru, memang terdapat beberapa perubahan yang menuai kontroversi, baik dari kalangan politikus hingga Guru. Contohnya adalah nihilnya istilah madrasah dalam RUU tersebut.

Penghapusan Istilah Madrasah

Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto. Ia mengatakan bahwa rencana penghilangan istilah madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat menyebabkan pembahasan draf RUU Sisdiknas terhenti.

Advertising
Advertising

"Saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, itu saja banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok. Apalagi, bila dihapuskan dari UU," ungkap Yandri sebagaimana dilansir dari laman tempo.co yang terbit pada 8 agustus silam.

Statement tersebut diungkapkan Yandri saat menerima kunjungan Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Kompleks MPR DPR dan DPD RI, Senayan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Delegasi DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia dipimpin Ketua PGMI, Drs. H. Syamsuddin, P. M.Pd.

Tak hanya itu, hal lain yang menuai kontroversi adalah...
<!--more-->

Tak hanya itu, hal lain yang menuai kontroversi adalah wacana terkait penghapusan guru honorer. Politikus dari Partai Amanat Nasional alias PAN tersebut juga berharap pemerintah meninjau ulang, karena dapat menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan.

Soal Guru Honorer dan Mengingkari Logika Publik

"Jumlah guru honorer, itu sangat banyak. Jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan, apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti? Kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," kata Yandri.

Kemudian tanggapan lain yang didapat terkait RUU ini adalah perihal penghapusan ayat soal tunjangan profesi guru. Kali ini Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bersuara. Mereka mendesak supaya Kemendikbudristek mengembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers, Ahad 28 Agustus 2022.

Bahkan Unifah menolak tegas penghapusan pasal tersebut dan penghapusan tersebut sebagai matinya profesi guru. "Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen." Menurutnya.

Tidak berhenti disana, ia juga meminta Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam membahas RUU Sisdiknas tersebut. Terlebih lagi, RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " tutur Unifah.

Yang menarik, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sisdiknas. "Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja. Sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : PGRI Minta RUU Sisdiknas Tak Buru-buru Dibahas dalam Prolegnas Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

3 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

4 jam lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

1 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

2 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

2 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya