Apa itu Peninjauan Kembali atau PK dalam Sistem Peradilan di Indonesia?

Minggu, 28 Agustus 2022 09:08 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang memvonisnya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). "Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Tampilan layar tv Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang kode etik tersebut berjalan secara tertutup untuk menjelaskan motif dan menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur soal peninjauan kembali (PK) terhadap putusan banding KKEP. Mekanisme ini tergolong baru di kepolisian.

Dalam aturan lama tak ada mekanisme PK terhadap putusan banding KKEP, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengubahnya. Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 itu baru disahkan pada 14 Juni 2022. Menurut Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, PK hanya bisa diajukan oleh Kapolri. Ferdy Sambo sebagai pihak yang mendapat vonis tidak bisa mengajukan PK.

Peninjauan kembali atau PK selain sidang etik kepolisian

Advertising
Advertising

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Bab XVIII Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali didefinisikan sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa. Itu berupa persidangan Pengadilan Negeri, sidang banding Pengadilan Tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam upaya hukum biasa, kasasi MA langkah terakhir yang ditempuh untuk mendapat keadilan bagi para pihak dalam suatu perkara. Putusan kasasi MA yang telah keluar memiliki sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali tidak bisa ditempuh terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, bila putusan telah menyatakan terdakwa bebas. Kendati demikian, peninjauan kembali tetap bisa diajukan terhadap putusan kasasi MA.

Jika dalam putusan sebelumnya ada kesalahan hakim ketika memutus perkara dan bukti baru yang belum pernah dikeluarkan dalam persidangan. Peninjauan kembali diajukan selama 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah diberitahukan kepada pihak berperkara.

Peninjauan kembali dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki beberapa prinsip umum yang harus ada ketika melakukan permohonan pengajuan. Mengutip dari Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), prinsip umum peninjauan kembali antara lain"

1. Pidana tidak melebihi putusan awal

Prinsip sesuai dengan Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi, “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.”

Pasal itu bermakna, MA tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana yang melebihi putusan pengadilan dalam pengajuan peninjauan kembali. Prinsip ini pun sesuai tujuan dibentuknya lembaga peninjauan kembali untuk memenuhi hak pemohon dalam mencari keadilan dan terbebas dari ketidakbenaran penegak hukum.

2. Tidak menghentikan pelaksanaan putusan

Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 dan pasal 67 UU MA, peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan jalannya pelaksanaan putusan (eksekusi). Secara normatif yang mengacu kedua pasal itu objek permohonan upaya peninjauan kembali adalah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT). Berarti, ketika putusan BHT dijatuhkan, terdakwa atau tersangka telah berubah status hukumnya menjadi terpidana.

Baca: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan PK Atas Keputusan Banding Sidang Etik, Ini Alasannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

21 jam lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

4 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

7 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

7 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya