TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dipastikan mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang memvonisnya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan banding itu nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Dedi menyatakan bahwa tidak akan ada fasilitas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan banding tersebut.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi saat dihubungi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dedi tidak menjelaskan secara detail alasan PK ditiadakan dalam kasus Sambo.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya mengatur soal PK terhadap putusan banding KKEP. Mekanisme ini tergolong baru di tubuh kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan mekanisme PK ke Perpol tersebut untuk mengatasi polemik soal keputusan KKEP terkait AKBP Brotoseno. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi itu diketahui tak diberhentikan sebagai anggota polisi sehingga dia masih menjabat setelah menjalani hukuman pidana.
Karena dalam aturan lama tidak ada mekanisme PK terhadap putusan banding KKEP, Listyo Sigit pun mengubahnya. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu sendiri baru disahkan pada 14 Juni 2022.
Dalam Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu disebut bahwa PK hanya bisa diajukan oleh Kapolri. Artinya, Ferdy Sambo sebagai pihak yang mendapatkan vonis tidak bisa mengajukan PK.
Berikut bunyi Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas
putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah
final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat
suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada
saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
M JULNIS FIRMANSYAH|FEBRIYAN