Disebut Seperti Kerajaan Kecil oleh DPR, Ini Wewenang Polda, Polres, dan Polsek

Jumat, 26 Agustus 2022 19:03 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perilaku dan gaya hidup personel Polri di daerah yang dinilai berlebihan. Adies mengungkapkan perilaku itu terlihat dari personel Polri tingkatan direktur pada kepolisian daerah (Polda) hingga tingkatan resor (Polres).

Adies membeberkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan Kapolri lalu, para personel polisi itu mulai memperlihatkan gaya hidup menggunakan rokok cerutu, minum wine, hingga mobil mewah, termasuk gaya hidup istri mereka. Menurutnya, perilaku dan gaya hidup anggota Polri di tingkat bawah ini membuat indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun di bawah 50 persen.

“Mereka sudah seperti raja kecil di daerah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Lalu, seperti apa wewenang dan pangkat pejabat polda, polsek, dan polres ini?

1. Polda

Advertising
Advertising

Polda merupakan pelaksana tugas Polri di tingkat wilayah pertama atau provinsi. Ada tiga tipe Polda yaitu Tipe A Khusus, Tipe A, dan Tipe B. Polda Tipe A Khusus hanya terdapat satu yaitu Polda Metro Jaya di Jakarta. Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen). Sedangkan Polda Tipe B dipimpin oleh seorang Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Adapun wewenang polda adalah melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum provinsi.

2. Polres

Kepolisian resor disingkat polres, merupakan pelaksana tugas Polri yang berkedudukan di kabupaten atau kota. Polres disebut juga sebagai Kepolisian Resor Kota Besar atau Poltabes di beberapa kota besar di Indonesia. Polres dipimpin oleh Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan Poltabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Wewenang Polres yaitu menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah hukum kabupaten atau kota antara lain dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Polsek

Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah hukum kecamatan. Polsek dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk wilayah Polda Metro Jaya, dan Komisaris Polisi (Kompol) untuk Polsek tipe urban. Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh Kapolsek atau Kapolsekta dengan pangkat perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua, Polsek dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Wewenang Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah kecamatan. Pada Januari 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan penyidikan 1.062 Polsek di 343 Polres. Kini, Polsek hanya diberikan kewenangan membina masyarakat dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Banyak Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Desmond: Ada Kesan Geng-gengan di Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

1 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

3 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

4 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

4 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

6 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

6 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

7 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

1 hari lalu

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.

Baca Selengkapnya