Disebut Seperti Kerajaan Kecil oleh DPR, Ini Wewenang Polda, Polres, dan Polsek
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 26 Agustus 2022 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perilaku dan gaya hidup personel Polri di daerah yang dinilai berlebihan. Adies mengungkapkan perilaku itu terlihat dari personel Polri tingkatan direktur pada kepolisian daerah (Polda) hingga tingkatan resor (Polres).
Adies membeberkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan Kapolri lalu, para personel polisi itu mulai memperlihatkan gaya hidup menggunakan rokok cerutu, minum wine, hingga mobil mewah, termasuk gaya hidup istri mereka. Menurutnya, perilaku dan gaya hidup anggota Polri di tingkat bawah ini membuat indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun di bawah 50 persen.
“Mereka sudah seperti raja kecil di daerah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Lalu, seperti apa wewenang dan pangkat pejabat polda, polsek, dan polres ini?
1. Polda
Polda merupakan pelaksana tugas Polri di tingkat wilayah pertama atau provinsi. Ada tiga tipe Polda yaitu Tipe A Khusus, Tipe A, dan Tipe B. Polda Tipe A Khusus hanya terdapat satu yaitu Polda Metro Jaya di Jakarta. Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen). Sedangkan Polda Tipe B dipimpin oleh seorang Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Adapun wewenang polda adalah melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum provinsi.
2. Polres
Kepolisian resor disingkat polres, merupakan pelaksana tugas Polri yang berkedudukan di kabupaten atau kota. Polres disebut juga sebagai Kepolisian Resor Kota Besar atau Poltabes di beberapa kota besar di Indonesia. Polres dipimpin oleh Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan Poltabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Wewenang Polres yaitu menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah hukum kabupaten atau kota antara lain dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Polsek
Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah hukum kecamatan. Polsek dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk wilayah Polda Metro Jaya, dan Komisaris Polisi (Kompol) untuk Polsek tipe urban. Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh Kapolsek atau Kapolsekta dengan pangkat perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua, Polsek dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).
Wewenang Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah kecamatan. Pada Januari 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan penyidikan 1.062 Polsek di 343 Polres. Kini, Polsek hanya diberikan kewenangan membina masyarakat dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Banyak Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Desmond: Ada Kesan Geng-gengan di Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.