Kata Novel Baswedan tentang Suap dan Gratifikasi, Lapor Hanya ke KPK?

Rabu, 24 Agustus 2022 07:10 WIB

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sering ditemukan kasus yang membuat sulitnya membedakan antara penyuapan dan gratifikasi. Terkadang gratifikasi dapat dianggap suap, begitupun sebaliknya.Gratifikasi dan suap termasuk dalam tindak pidana korupsi. Menurut mantan penyidik senior KPK yang kini menjadi Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan mengenai kedua perbedaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana ini merupakan kewajiban dan perilaku yang perlu dibatasi oleh aparatur.

Untuk penyuapan telah diatur dalam Bab 8 KUHP Pasal 209 Tentang Suap, yang kemudian pasal itu dimasukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Isi dari Bab 8 mengatur mengenai kejahatan terhadap penguasa umum.

menurut Novel, negara memposisikan pejabat sebagai orang yang berintegritas dan mulia
sehingga orang yang menyuap pejabat, dianggap sebagai kejahatan terhadap penguasa umum, kerena masuk dalam Bab 8 KUHP tersebut.

"Ini tepat, kerena orang yang menyuap pejabat pada dasarnya merendahkan, merusak harkat dan martabat, serta integritas pejabat. Maka pejabat yang diberi suap dipandang sebagai korban kejahatan.
Masalahnya sekarang banyak pejabat yang justru senang ketika disuap, mana ada korban kejahatan tapi senang, bahkan tidak pernah melapor,' kata Novel menegaskan.

“Ketika ada orang memberikan uang atau menyuap uang kepada aparatur, pada dasarnya aparatur tersebut sedang diserang kehormatan dan integritasnya,” ujar Novel Baswedan dalam kanal YouTube miliknya, pada Selasa 23 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Ia pun menambahkan, aparatur bertindak sesuai apa yang diinginkan oleh penyuap, maka sama dengan aparatur tersebut berbuat kejahatan dalam jabatannya.

“Jadi aparatur itu disebut korban kejahatan diberi suap, namun juga ini satu-satunya kejatahan yang biasanya korbannya jarang melapor,” ujarnya.

Jika melihat Pasal 108 Ayat 3 UU No 8 Tahun 81, maka aparatur sudah seharusnya melaporkan ketika merasa terjadinya penyuapan. Novel juga menyebutkan apabila pegawai negeri sedang bertugas menemukan adanya tindak pidana, maka wajib untuk melapor.

Bagaimana perbedaan suap dan gratifikasi?

Menurut Novel, perbedaan pertama bahwa gratifikasi itu ketika pemberiannya tidak diketahui atau seseorang tidak berdaya untuk menolaknya. Sementara suap terjadi ketika ada pengetahuan dan kesadaran untuk menerima sesuatu dari seseorang. Oleh karenanya, aparatur perlu mengetahui hal tersebut.

“Seharusnya ketika UU sudah disahkan dan masuk ke dalam lembar negara, maka semua orang dianggap mengetahuinya,” ujarnya.

Seseorang dapat diberi gratifikasi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau segala apapun yang dapat dijadikan uang, Maka orang yang diberikan gratifikasi itu wajib melaporkannya dalam tempo 30 hari.

Jika 30 hari tidak melapor, maka seseorang dianggap memiliki niat jahat untuk menerima suap. Deliknya sendiri sudah terdapat di Pasal 12 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun ketika seseorang melapor sebelum 30 hari, maka yang bersangkutan yang tidak mengetahui dan tidak berdaya tidak dapat menolak. Maka orang tersebut dilindungi oleh UU. Selanjutnya, kesaksian yang dilaporkan akan diteliti oleh KPK agar mengetahui apakah seseorang itu berhak untuk apa yang diberikan.

“Kalau gratifikasi itu melaporanya wajibnya hanya ke KPK saja. Kalau suap maka pemberian laporannya ke semua penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi. Di antaranya KPK, kejaksaan, dan kepolisian,” katanya.

Adapun cara agar aman dalam melaporkan suap dan gratifikasi, yaitu dengan cara whistleblower. Ia menjelaskan bahwa cara ini membuat pelapor tidak diketahui identitasnya.“Orang yang membocorkan identitas pelapornya kepada pihak lain hingga kerahasiaannya menjadi tidak bisa didapati lagi. Maka orang tersebut dapat diancam pidana,” kata Novel Baswedan.

Terakhir, Novel Baswedan menekankan, "Bila pejabat yang posisinya dimuliakan oleh negara, tetapi menerima suap, maka menjadi pelaku kejahatan. Kejahatan tersebut masuk dalam Bab 28 KUHP," kata dia.

FATHUR RACHMAN I SDA

Baca: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Soroti Pupuk Bersubsidi, Novel baswedan: 3 Potensi Pidana Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

6 menit lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

39 menit lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya