Arsul Sani Minta Rapat DPR Bahas Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Febriyan
Senin, 15 Agustus 2022 23:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers pada Senin, 15 Agustus 2022. Dia pun menyatakan DIM dari Dewan Pers tersebut wajib dibahas dalam rapat-rapat di DPR.
“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers diwakili tiga anggotanya - Arif Zulkifli Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro - plus tenaga ahli Arif Supriyono. Mereka menemui Arsul Sani yang merupakan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan anggota Komisi III.
Menurut Arsul masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja, melainkan dilengkapi dengan reformulasinya. Ia berujar DPR nanti tidak akan membahas dari awal tetapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers.
"Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul.
Dia pun sempat membahas soal pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal tersebut tetap diperlukan, namun jangan sampai menjadi kesewenangan pihak kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
Seharusnya, kata dia, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden. Sehingga, pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk dalam kategori melakukan penghinaan tersebut.
Sementara itu, Arsul menyatakan reformulasi itu sudah lengkap, tetapi ia menilai akan lebih bagus jika ada masukan besarnya hukuman bagi pelanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Ia mengusulkan hukuman di bawah lima tahun, khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui Undang-undang Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Adapun Arif Zulkifli mengungkapkan Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Tetapi, Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ucapnya.
Sapto Anggoro pun berujar Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Lantaran menurutnya KUHP sudah semestinya diperbarui karena usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Dewan Pers juga menyatakan harapannya pada DPR untuk bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU di Komisi III saat membahas RKUHP. Alhasil, Arsul Sani yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP berjanji akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.