Penyidikan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini 3 Alasan Menurut KUHAP

Selasa, 16 Agustus 2022 00:51 WIB

Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Satu bulan berlalu, akhirnya misteri terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo menemukan titik terang. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan terkait kasus Brigadir J.

Pertama, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer oleh Brigadir J. Kedua, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, akhirnya kedua laporan tersebut dihentikan dan Ferdy Sambo, selaku atasan Bharada E, turut ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan oleh Tempo, penghentian ini dilakukan sebab tidak ditemukan peristiwa pidana.

Alasan Penyidikan Dihentikan

Apabila merujuk Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, terdapat tiga alasan penyidikan dihentikan, yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan sebab tidak cukup bukti dilakukan apabila Tim Penyidik tidak dapat menemukan sekurangnya dua alat bukti. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Dengan kata lain, apabila suatu kasus tidak memiliki cukup bukti, berarti kasus tersebut tidak dapat diproses sebagai kasus pidana.

Penghentian sebab bukan tindak pidana dilakukan setelah adanya gelar perkara dan tim penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses bukanlah tindak pidana, tetapi problematik perdata atau administrasi.

Terakhir, penghentian demi hukum dilakukan apabila kasus yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan hukum untuk diproses. Misalnya sebab kasus tersebut telah diproses sebelumnya, tersangka meninggal dunia, atau kasus telah kedaluwarsa.

Berdasarkan tiga alasan tersebut, maka penghentian penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dari dua laporan di atas dilakukan sebab tidak ditemukannya peristiwa pidana pada laporan yang diajukan.

Diberitakan oleh Tempo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dua laporan di atas hanyalah upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Pengacara: Tak Ada Niat Bharada E Lakukan Pembunuhan

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya