Tim penyelidikan dari Komnas HAM memeriksa bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga komplek Polri, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. Komnas HAM beserta Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
<!--more-->
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik juga dapat melakukan beberapa tindak berikut, meliputi:
penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
pemeriksaan dan penyitaan surat;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Wewenang Penyidik
Terdapat perbedaan antara wewenang penyidik dari kepolisian dan penyidik dari PNS tertentu yang diberi kewenangan. Kewenangan penyidik dari kepolisian menurut Pasal 7 Ayat (1) KUHAP, meliputi
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
mengadakan penghentian penyidikan;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sementara itu, wewenang penyidik dari PNS tertentu menurut Pasal 7 Ayat (2) KUHAP adalah sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Itulah perbedaan penyelidikan dan penyidikan dilihat dari tujuan, pihak-pihak yang berwenang, dan kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tersebut.