Eks Kuasa Hukum Bharada E Heran Tiba-tiba Muncul Surat Pencabutan Kuasa

Jumat, 12 Agustus 2022 15:13 WIB

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Muh Burhanuddin heran karena tiba-tiba muncul surat pencabutan kuasa hukum Bharada E atas namanya dan Deolipa Yumara. Padahal, mereka menolak mundur.

“Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Nah saya heran karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut. Aduh sekenario apalagi ini. Padahal kami sudah bantu Polri menjadikan perkara ini terang-benderang,” kata Burhanuddin saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia mengatakan dirinya bersama Deolipa sudah bekerja secara profesional berdasarkan Undang-undang Advokat dan tidak ada yang dilanggar. Lebih lanjut, ia belum mendapat informasi resmi pencabutan kuasa dari Bharada E. Mereka baru mengetahui ini dari media.

Burhanuddin juga tidak akan mendampingi Bharada E ketika akan diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Polri sore ini. Ia mengatakan akan mempermasalahkan terlebih dahulu pencabutan kuasa ini.

“Karena kita kan diapresiasi masyarakat, diapresiasi Pak Mahfud. Seharusnya ini Bareskrim dorong percepatan saja, supaya bola panas ini enggak ke dia. Kan tinggal dipercepat (penyidikannya), langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan masalah cabut-mencabut di dunia kuasa hukum sudah biasa, namun ia menegaskan harus ada argumentasi hukum dan alasan yang jelas. Profesi advokat, katanya, tidak di bawah Polri dan sejajar sebagai penegak hukum.

Sementara itu, Deolipa Yumara dalam pesan tertulis mengatakan surat pencabutan kuasa oleh Bharada E belum sah karena ia belum bertemu langsung dengan Eliezer.

“Belum sah karena belum ketemu. Gak tahu siapa yang kirim, bisa jadi palsu,” katanya.

Polisi sebelumnya mengatakan, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sudah bukan lagi kuasa hukum Bharada E. Mereka diganti oleh Ronny Talapessy.

Ronny mengonfirmasi dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang baru.

Ronny mengatakan ditunjuk menjadi pengacara Bharada E per 10 Agustus 2022, bertepatan dengan surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin.

“Iya saya ditunjuk per 10 Agustus kemarin,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi hari ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status kuasa hukumnya.

“Iya betul,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.

Andi Rian juga mengonfirmasi surat pencabutan kuasa hukum yang dilihat Tempo benar dibuat langsung oleh Bharada E. Namun, ketika ini ditulis, ia belum merespons siapa kuasa hukum pengganti Bharada E dan hanya mengatakan penggantinya sudah ada.

Dalam surat ketikan yang ditandatangani oleh Richard Eliezer di atas materai Rp10.000 pada 10 Agustus 2022, Richard mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin per 10 Agustus.

“Sejak tanggal surat ini di tandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat yang ditandatangani Bharada E itu.

Baca juga: Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

20 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

24 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

25 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

26 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya