Partai Politik Baru Berbondong Daftar Pemilu 2024, Bagaimana Mendirikan Parpol?

Kamis, 4 Agustus 2022 01:34 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perpolitikan adalah penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mendirikan partai politik.

Buat menampung tiap aspirasi dari pemilihan umum, masyarakat perlu membentuk partai politik sebagai wadah untuk menampung aspirasi tersebut.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, dilansir dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, peran partai politik dalam pilar demokrasi adalah sebagai wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Contohnya pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dimana partai politik dinilai berhasil oleh banyak kalangan termasuk kalangan internasional. Lalu, dilansir dari sulselprov.go.id, fungsi parpol dalam perpolitikan Indonesia adalah sebagai sarana untuk pendidikan politik, pencipta iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi berpolitik dan rekrutmen anggota partai politik.

Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan parpol tercantum pada Pasal 10 Ayat (2) yaitu:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  2. Memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan;
  3. Membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian partai politik yang diatur oleh pemerintah, yaitu:

  1. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.
  2. Untuk menjadi badan hukum, Partai Politik harus mempunyai:
  3. Akta notaris pendirian Partai Politik;
  4. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Kantor tetap;
  6. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan;
  7. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Advertising
Advertising

Namun, terdapat kelonggaran dalam pembentukan partai politik yang tertuang pada UU No. 2 Tahun 2008 yaitu di Pasal 2 yang dimana pendirian atau pembentukan dari partai politik sangat mudah untuk dilakukan karena cukup mengumpulkan 50 orang, sehingga dapat mendorong setiap kelompok untuk mendirikan partai politik.

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : 3 Fakta Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik Pesera Pemilu 2024

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

21 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya