Ramlan Surbakti: Anggaran Pemilu 2024 Dicicil-cicil, KPU Dibuat Seperti Mengemis

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 3 Agustus 2022 20:00 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengkritik pemerintah yang belum mengucurkan secara penuh anggaran kebutuhan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Padahal, tahapan pemilu sudah berjalan memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi.

"Anggaran itu, jangan buat KPU itu seperti pengemis. Sudah disetujui kok, anggaran sekian. Maka pemerintah harus men-drop anggaran itu ke rekening KPU. Toh nanti ada pertanggungjawaban, akan diaudit oleh BPK. Tidak seperti sekarang dicicil-cicil, itu sepertinya KPU ngemis gitu," ujar Ramlan di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

DPR bersama pemerintah menyetujui besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu Rp76,6 triliun. Adapun total anggaran yang dibutuhkan KPU untuk tahapan pemilu dan persiapan pada 2022 sebesar Rp8,06 triliun. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU 2022 yang telah teralokasi sebesar Rp2,45 triliun. Lalu pada 26 Juli, melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor 5-336/AG/AG 5/2022, menyetujui tambahan anggaran KPU sebesar Rp 1,24 triliun.

Dengan penambahan tersebut, total anggaran yang diterima baru 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun atau masih ada kekurangan anggaran sekitar Rp4,3 triliun.

Kebutuhan untuk tujuh tahapan dan dua jenis dukungan tahapan pemilu, belum ada satu pun yang pemenuhan anggarannya yang mencapai 100 persen. Untuk tahapan perencanaan program dan regulasi baru terpenuhi 65,72 persen.

Advertising
Advertising

Kemudian anggaran untuk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu terpenuhi 65,72 persen. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan terpenuhi 65,47 persen dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpenuhi 75,47 persen.

Anggaran yang sudah cair paling besar adalah dukungan tahapan pemilu berupa gaji sebesar 79,61 persen. Sementara itu, pemenuhan anggaran untuk dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, serta teknologi informasi, paling minim terpenuhi yakni baru 17,21 persen.

Ramlan mengingatkan, anggaran Pemilu tidak bisa ditunda-ditunda, karena pekerjaan KPU berbeda dengan pekerjaan kementerian.

Ia mencontohkan, jika kementerian sudah membuat rencana anggaran untuk membangun jalan 100 kilometer, namun anggarannya hanya cukup 80 kilometer, maka proyeknya bisa saja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

"Tapi kalau KPU enggak bisa kan misalnya mengatakan, anggaran kami cuma sekian, makanya pemilih yang menggunakan hak pilih hanya separuhnya saja, yang lainnya pemilu yang akan datang. Itu enggak bisa, harus sekarang," ujar Ramlan.

Direktur Anggaran Bidang Politik Kementerian Keuangan, Dwi Pudjiastuti Handayani belum bisa memberi penjelasan ihwal alasan anggaran pemilu belum cair sepenuhnya, sesuai angka yang disepakati pemerintah bersama DPR. Ia menyebut, persoalan tersebut akan dibahas bersama KPU.

"Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam, terkait masalah anggaran agar duduk bersama antara KPU dengan Pemerintah (Kemenkeu). Jadi mohon maaf, untuk hal detail terkait anggaran tidak dapat diinfokan. Dari awal telah disepakati agar dalam hal ada masalah, agar duduk bersama, demi tercipta kondisi yang kondusif menjelang Pemilu," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cairkan Anggaran Pemilu 2024, Jangan Sampai Wacana Tunda Pemilu Muncul Lagi

DEWI NURITA

Berita terkait

Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

48 menit lalu

Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

Korban kasus pelecehan seksual Ketua KPU mengajak korban lain untuk membongkar kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

1 jam lalu

Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP

2 jam lalu

DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP

DPR menghormati dan akan menindaklanjuti putusan DKPP soal pemecatan Ketua KPU sebaik mungkin

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

3 jam lalu

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

MKD DPR akan memanggil kedua anggota DPR yang diduga bermain judi online.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

5 jam lalu

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

5 jam lalu

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

8 jam lalu

Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

12 jam lalu

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

14 jam lalu

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

15 jam lalu

Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya