Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Digelar Pekan Depan

Rabu, 20 Juli 2022 11:15 WIB

Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

TEMPO.CO, Medan - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara bersama Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Langkat melimpahkan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin - angin. Berkas yang dilimpahkan yakni berkas SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.

"Berkas perkara kedelapan tersangka telah diterima Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, kemarin, untuk segera disidangkan." kata Yos A Tarigan kepada Tempo, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun pasal yang menjerat tersangka SP, JS, RG, dan TS, kata Yos, dituntut melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan tersangka HS dan IS, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007. Adapun Dewa Perangin - angin (DP) putera Terbit Rencana dan HS melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Yos.

Advertising
Advertising

Setelah pelimpahan berkas perkara, sambung Yos, sidang perdana delapan tersangka, akan digelar Kamis pekan depan 28 Juli 2022 di Stabat. "Apabila tidak ada perubahan dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, akan digelar Kamis pekan depan," kata Yos.

Yos menambahkan JPU Kejati Sumut dan Kejari Langkat telah mempersiapkan berkas penuntutan dan alat bukti secara cermat mengingat kasus ini mendapat perhatian masyarakat.

SAHAT SIMATUPANG

Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Lagi di Kasus Kerangkeng Manusia

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

5 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

6 hari lalu

Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

7 hari lalu

Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya

LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

13 hari lalu

LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

Parade cosplay meriah Coswalk Chart 100 akan menjadi sorotan utama.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

23 hari lalu

Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

Kerja keras Bobby Nasution harus ekstra maju Pilkada Sumatera Utara, karena tak lagi menjabat presiden pada November 2024

Baca Selengkapnya