RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

Minggu, 17 Juli 2022 15:30 WIB

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Namun puluhan ribu calon pekerja migran menunggu berangkat ke berbagai negara tujuan.

"Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya.Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Pernyataan Moeldoko disampaikan saat melaksanakan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu perusahaan penempatan PMI di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Kunjungan ini adalah tindak lanjut pertemuan Moeldoko dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) pada Selasa, 5 Juli.

Saat itu, APJATI mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu calon PMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan dan masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah kala itu mencontohkan pengiriman PMI ke Taiwan. "Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI," kata dia.

Ayub berujar penempatan belum bisa dilakukan karena Kementerian Ketenagakerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum terbitkan cost structure (struktur biaya).

Beda Negara, Beda Aturan
Moeldoko menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja indonesia adalah belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait. Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Komponen biaya itu meliputi biaya persyaratan menjadi calon PMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS Kesehatan. Kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah. "Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” kata Moeldoko.

Anggaran Besar, Penyerapan Kecil
Panglima TNI 2013-2015 ini berujar bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi untuk pembiayaan penempatan pekerja migran dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat melalui perbankan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Tapi di lapangan penyerapannya masih minim. Alokasi anggarannya sebesar Rp 390 miliar untuk 2022. Tapi berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, kredit yang terserap untuk calon PMI baru 5 persennya atau Rp 17,6 miliar.

Dari hasil verifikasi lapangan, Moeldoko dapat pengakuan dari calon pekerja migran bahwa mereka kesulitan mengajukan KUR. Penyebabnya yaitu karena belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu persyaratan untuk perbankan dalam menyalurkan KUR. "Selain itu persyaratan tambahan bank penyalur KUR dirasa memberatkan karena harus ada jaminan cash deposit seratus persen,” katanya.

Moeldoko berjanji akan segera mencarikan solusi bersama Kementerian Ketenagakerjaan,
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan komponen biaya, dan masalah lain yang dialami pekerja migran.

Kasus PMI di Malaysia
Adapun terkait kasus PMI di Malaysia, pemerintah masih menunggu penjelasan dari negara tetangga ini soal indikasi pelanggaran MoU tersebut. "(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022. Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM 7.000 atau sekitar Rp 23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi pekerja migran menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. "Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," katanya.

Baca Juga: BP2MI Imbau Pekerja Migran Tak Hanya Fokus pada Malaysia dan Timur Tengah

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

17 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

3 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

4 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

5 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

6 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya