Breaking News: Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli, Dewas KPK Batalkan Sidang Etik

Editor

Amirullah

Senin, 11 Juli 2022 13:03 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pembatalan dilakukan karena permohonan pengunduran dirinya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tumpak mengatakan surat pengunduran diri Lili diajukan sejak 30 Juni 2022. Lalu Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.

"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat persidangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak menyatakan Lili bukan lagi insan KPK, sehingga sidang kode etik tidak dapat dilakukan kepada Lili. Setelah amar putusan sidang itu dibacakan, Lili tampak menyalami seluruh anggota Dewan Pengawas dan segera meninggalkan Gedung KPK.

Lili menjalani sidang kode etik hari ini imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Advertising
Advertising

Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.

Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.

Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.

Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

12 jam lalu

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

IM57+ mendorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke kepolisian karena perintangan pelaksanaan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

14 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

14 jam lalu

Ketua Dewas KPK Sebut Majelis Hakim PTUN Lebih Hebat, Ini Alasannya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Majelis Hakim PTUN lebih hebat

Baca Selengkapnya

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

16 jam lalu

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

17 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

17 jam lalu

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Gara-Gara Putusan Sela PTUN

Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

19 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

21 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya