Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Kekerasan Seksual Masalah Serius Dunia Pendidikan Kita
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 9 Juli 2022 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal tersangka kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, Jombang adalah seorang anak kiai. Dia mengaku mengetahui bahwa sebenarnya kasus tersebut bukan baru terjadi, tapi peristiwa yang sudah terjadi lama.
“Peristiwanya sudah beberapa tahun lalu bahkan sudah ada pemeriksaan, tapi yang bersangkutan ini mangkir. Tidak memenuhi panggilan dari pengadilan,” ujar dia usai menjalankam salat Idul Adha di Halaman Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, Sabtu, 9 Juli 2022.
Namun, yang terpenting bagi Abdul Mu'ti, kasus itu harus bisa menjadi pelajaran. Pertama, kata dia, ketika orang melakukan perbuatan hukum, orang tersebut harus dilepaskan dari atribut-atribut, misalnya dikait-kaitkan dengan kiai atau tokoh sebagai orang tuanya.
Karena, Abdul Mu'ti berujar, sesuai dengan hukum di Indonesia semua orang itu sama kedudukan hukumnya di negara atau equality before the law. Sehingga, jika ada orang yang melanggar hukum, jangan dikaitkan dengan dari mana organisasinya, anaknya siapa, atau punya jabatan apa, tapi dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat Indonesia.
“Jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dalam hukum itu barang siapanya yang penting,” kata Abdul Mu'ti.
Selain itu, Abdul Mu'ti juga meminta agar dilihat deliknya, Tujuannya agar masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum. “Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana-mana.” Namun, dia melanjutkan, itu menjadi konsekuensi dari berbagai isu yang muncul di publik.
Ketiga, yang menurut Abdul Mu'ti penting adalah kekerasan seksual itu memang masih menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan kita. Berbagai penelitian menunjukan bahawa pendidikan di Indonesia, sekolah, madrasah, pesantren, bahkan lembaga yang dikelola oleh lembaga agama, tidak sepi dari berbagai kasus pelecehan seksual. “Tidak hanya Islam ya.”
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara