UU Pemasyarakatan Muat Hak Rekreasi hingga Kebutuhan Gizi Narapidana

Jumat, 8 Juli 2022 16:45 WIB

Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang atau UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah hak narapidana. Salah satunya bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan kegiatan rekreasi.

"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi," bunyi pasal 9 huruf C RUU Pemasyarakatan, dikutip Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam penjelasan Pasal 9 huruf C disebutkan bahwa kegiatan rekreasional yang dimaksud merupakan latihan fisik yang dilakukan di udara terbuka. Narapidana juga berhak diberikan waktu tambahan untuk kegiatan hiburan.

"Yang dimaksud dengan “kegiatan rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan," bunyi penjelasan pasal 9 huruf C

Hal serupa juga menjadi hak bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan, dengan aturan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Advertising
Advertising

Kemudian, dalam pasal 9 memuat juga hak narapidana tentang pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi," bunyi pasal 9 huruf D.

Dalam penjelasan pasal 9 huruf D, hak yang dimaksud merupakan pemenuhan kecukupan gizi makanan bagi narapidana.

"Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan," penjelasan pasal 9 huruf D.

Selain itu dalam pasal 9 juga memuat hak narapidana yang lain, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; mendapatkan layanan informasi; mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Dalam pasal 9, narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

Kemudian mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil
bekerja; mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep dari pendekatan penjeraan jadi bertujuan reintegrasi sosial.

"Tentunya, RUU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika, sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Dia menjelaskan proses reintegrasi sosial, yang diatur dalam RUU Pemasyarakatan, menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

RAHMA DWI SAFITRI/ ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

11 jam lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya